Takut Jadi Janda Malah Nekat Culik Bayi, Ancaman Pidana 15 Tahun Menanti

Takut Jadi Janda Malah Nekat Culik Bayi, Ancaman Pidana 15 Tahun Menanti

Sangatta, nomorsatukaltim.com - NT (37), wanita asal Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini nekat menculik bayi yang baru berusia tiga hari. Bayi yang berasal dari Kecamatan Teluk Pandan itu dibawa kabur pelaku untuk mengelabui suaminya.

Ia nekat melakukan hal kriminal tersebut lantaran takut diceraikan suaminya. Sebab, bayi yang dikandungnya meninggal tanpa sepengetahuan pasangannya. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf yang didampingi Kanit PPA Ipda Diva menguraikan kejadian perkara.

Bermula pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 18.00 Wita, NT datang membesuk ibu bayi di rumahnya yang baru saja pulang dari RSPKT Bontang pasca persalinan. Pada pukul 22.00 Wita, ibu dan bayi tersebut tertidur bersamaan. Berselang satu jam kemudian, ibu bayi terbangun dan menyadari bahwa bayinya telah hilang.

"Jadi NT ini pura-pura berkunjung untuk menjenguk keduanya. Lalu pada saat ibu dan bayi itu tertidur, di waktu itulah NT memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur bayi itu," jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Kamis (3/9/2020).

Setelah ibunya tersadar bahwa bayinya dan NT tidak ada, lantas ibu bayi tersebut langsung melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib.

"Ketika si ibu ini sadar dan bangun dari tidurnya, yang bersangkutan mendapati bayinya sekaligus NT sudah tidak ada lagi di rumah dan sekitarnya. Atas kejadian tersebut ibu bayi melaporkannya kepada pihak yang berwajib," urainya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dot bayi, satu lembar selimut bayi, dan satu buah ponsel milik pelaku. Kini NT pun harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Ia pun disangkakan dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," tutupnya. (fs/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: