Mulai 4 September, Kukar Terapkan Sanksi Prokes

Mulai 4 September, Kukar Terapkan Sanksi Prokes

Tim Gakum saat melakukan razia kepatuhan prokes COVID-19 di Kukar (Humas Tim Gakum)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tepat sepekan sejak diluncurkannya Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020. Terkait penegakan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Masih banyak masyarakat yang kurang peduli dan abai. Dalam melaksanakan aturan tersebut.

Seperti yang terlihat dalam beberapa kali razia. Tim Penegakan Hukum (Gakum) COVID-19 masih banyak menemui pelanggaran. Dalam hitungan jam saja, ratusan masyarakat terjaring razia.

Jika dikatakan masyarakat belum mengetahui Perbup tersebut, sehingga banyak yang terjaring. Tidak bisa menjadi patokan. Karena Tim Gakum sudah jauh-jauh hari menggencarkan sosialisasi. Sejak 31 Juli silam. Ditambah sepekan pasca dikeluarkan Perbup 54/2020.

"Dari segi kesadaran masing-masing, alasan paling banyak lupa," ujar Ketua Tim Gakum COVID-19 Kukar Yuliandris pada Disway Kaltim, Kamis (3/9/2020).

Meskipun begitu, sanksi sosial dengan melakukan kerja sosial. Dan sanksi administratif berupa penahanan kartu identitas. Belum diterapkan sepekan belakangan. Masih sanksi yang bersifat edukatif. Seperti melafalkan Pancasila, maupun sanksi melakukan push up.

Sesuai dengan yang diinformasikan selama ini. Selain sanksi sosial dan administrative. Akan ada juga penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Besok (Jumat) kita akan perdana menerapkan sanksi (pada masyarakat)," lanjut Yuliandris lagi.

Koordinasi pun dilakukan. Unsur yang berada di dalam Tim Gakum COVID-19 Kukar. Diminta menyiapkan logistik. Berupa rompi yang akan dipakai bagi pelanggar. Bersama alat kebersihan. Ketika tertangkap melanggar, akan langsung kerja sosial.

"Mudahan hari ini sudah siap, berapapun jumlahnya," pungkas Yuliandris. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: