Kata ‘Anjay’ Terlanjur Viral, KPAI Sebut dari Komnas PA

Kata ‘Anjay’ Terlanjur Viral, KPAI Sebut dari Komnas PA

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi sasaran kritik warganet. Sebabnya, surat edaran yang meminta dihentikannya penggunaan kata 'anjay' viral di media sosial. Jadi sasaran kritik, KPAI kemudian meluruskan persoalan tersebut.

Dikutip dari akun twitter resmi KPAI @KPAI_official, mereka menegaskan pernyataan viral tersebut dibuat oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), bukan KPAI.

"Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA. Perlu ditegaskan pernyataan viral itu dibuat Komnas PA bukan KPAI. KPAI adl lembaga negara yg didirikan atas dasar UU RI No.35 TA 2014 ttg Perlindungan Anak, KPAI bukan LSM/lembaga non pemerintah, tetapi Lembaga Negara," tulis akun resminya.

Ditambahkan di cuitan berikutnya, KPAI adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dilansir dari berbagai sumber, Komnas PA merupakan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak Anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau badan usaha.

"KPAI bukan LSM/lembaga non pemerintah, tetapi Lembaga Negara," tegas KPAI dalam akun resminya.

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Komnas PA menyebarkan rilis resmi berjudul “Hentikan Menggunakan Istilah Anjay”. Rilis tersebut ditandatangani langsung oleh Arist Merdeka Sirait dan Dhanang Sasongko. Selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Komnas PA.

Kata ‘anjay’ dilarang digunakan jika mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang. Hal itu dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan verbal atau bullying yang dapat terancam pidana. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: