Satpol PP Kutim Harap Ada Sanksi Denda untuk Pelanggar Prokes

Satpol PP Kutim Harap Ada Sanksi Denda untuk Pelanggar Prokes

Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah (Fitri/nomorsatukaltim)

Sangatta, nomorsatukaltim.com – Berkali-kali menggelar razia protokol kesehatan (Prokes). Kerap memberikan imbauan dan teguran. Ternyata belum membuat warga Kutai Timur (Kutim) jera juga.

Masih saja ditemui banyak warga yang abai. Wara-wiri tanpa menggunakan masker. Nongkrong dan tak memerdulikan jarak.

Padahal peningkatan kasus positif COVID-19 di Kutim masih terus meningkat. Saat ini sudah mencapai 184 orang. Dari zona kuning, sekarang Kutim sudah masuk zona orange.

Mengandalkan kesadaran masyarakat saja dirasa tidak cukup. Untuk segera memutus rantai penyebaran wabah asal China itu. Pemkab Kutim seyogyanya bertindak lebih tegas. Meningkatkan penegakan prokes. Dari hanya memberi imbauan jadi memberi sanksi.

Dari pantauan media ini di lapangan. Sanksi teguran selain belum memberi efek jera. Malah menjadi bahan tertawaan saja oleh segelintir masyarakat. Jadi sudah abai, menyepelekan pula.

Sebelumnya Pemkab Kutim sudah membentuk tim patroli bergerak. Yang tugasnya menyisir lokasi-lokasi yang jadi titik kumpul masyarakat. Hasilnya ya seperti itu. Banyak ditemukan warga yang belum taat.

“Kami sambangi, kami imbau. Malah kami beri masker juga. Tapi ada saja yang malah tak mau diimbau,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Didi Herdiansyah, Senin (31/8/2020).

“Lucunya, yang tak mau ditegur itu malah yang berpendidikan. Seperti anak sekolah dan karyawan perusahaan. Warga yang tinggalnya di pinggiran kota malah jauh lebih taat,” Didi keheranan.

Satpol PP Kutim pun berharap. Agar Pemkab segera menerapkan aturan sanksi denda. Setidaknya jika masih ada warga yang menyepelekan pandemi ini. Mereka masih bisa taat.

“Tidak ada yang mau rugi kena denda. Karena tak menggunakan masker. Masyarakat jadi lebih berpikir untuk pakai masker daripada keluar uang kena denda," pungkasnya.

Mengenai besaran denda, Didi enggan berkomentar. Yang jelas denda uang ini sifatnya hanya untuk memberi efek jera saja. (fs/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: