Motif Balas Dendam Hingga Timbul Korban, Lima Pelaku Kasus Muara Jawa Diamankan Polres Kukar

Motif Balas Dendam Hingga Timbul Korban, Lima Pelaku Kasus Muara Jawa Diamankan Polres Kukar

Polres Kukar merilis 5 pelaku pembacokan di Muara Jawa. (Rafi’i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tidak terima mendapatkan perlakuan tidak elok karena temannya dikeroyok. Sejumlah orang melakukan penganiayaan kembali, hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Permasalahan bermuara dari SL yang awalnya dikeroyok, saat ingin menegur pemilik usaha tanah uruk di Muara Jawa. Karena aktivitas angkutan tanahnya yang menyebabkan debu. Dikarenakan sesuatu hal, terjadilah cekcok. Hingga berujung pengeroyokan terhadap SL.

Hal itu membuat, SL yang selamat dari pengeroyokan tersebut melakukan aksi pembalasan. SL (29) bersama UM (50), IU (23), AJ (17) dan RS (20) menyerang dengan senjata lengkap. Berupa tombak dan sejumlah senjata tajam jenis parang.

Namun nahas, saat diserang para pelaku. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tertinggal satu orang berinisial AL. Terjadi perkelahian hingga sebabkan AL meninggal dunia.

"Kita amankan tersangka sejumlah 5 orang," ujar Wakapolres Kukar Kompol Bimo Ariyanto pada Nomor Satu Kaltim, Selasa (1/9/2020).

Barang bukti turut diamankan oleh Polres Kukar. Yakni berupa enam bilah parang, sebuah tombak, pipa besi, serta baju para pelaku.

Saat ini sebanyak empat pelaku sudah berada di Mapolres Kukar. Sedangkan satu pelaku lainnya RS, saat ini menjalani perawatan di salahsatu rumah sakit di Kukar. Lantaran juga menerima sabetan parang dari korban AL

Para pelaku kini terancam dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Kita di back up Polda Kaltim, dalam proses penyidikan. Untuk mengejar dan memproses perkara ini," pungkas Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: