Polda Terjunkan Satgas Aman Nusa

Polda Terjunkan Satgas Aman Nusa

Budi Rochmat

Tanjung Selor, Disway – Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan yang kerap dihadapi di Kaltara. Bahkan, potensi-potensi terjadinya karhutla masih sangat memungkinkan, mengingat beberapa titik terpantau oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Selor.

Menanggapi kejadian karhutla, Polda Kaltara juga sudah melakukan siaga dini. Apalagi, karhutla yang terjadi di Kaltara jadi atensi dari Presiden Jokowi. Hal ini setelah terjadinya musibah karhutla, beberapa waktu lalu.

“Kalau karhutla memang selalu menjadi atensi kita. Apalagi beberapa hari ini, ada 12 titik api yang terpantau,” kata Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, Jumat (28/8).

Di Kaltara sendiri, kata Budi, karhutla memang selalu menjadi momok setiap tahunnya bagi aparat keamanan. Meskipun kerap diberikan imbauan, namun hingga saat ini masih ada saja oknum yang melakukan pembakaran lahan dengan alasan membuka lahan untuk bercocok tanam.

Menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla, pihaknya sudah membentuk tim satgas yang terdiri unsur kepolisian, TNI hingga intansi terkait lain. Yakni Tim Satgas Aman Nusa II untuk melakukan operasi.

“Penanganan karhutla dapat kita maksimalkan dengan adanya tim satgas ini. Selain melakukan pemadaman jika (karhutla, Red) terjadi, tim juga akan melakukan sosialisasi. Supaya tidak ada yang melakukan pemadaman dengan cara dibakar,” jelasnya.

Para pelaku usaha bidang perkebunan serta masyarakat, juga diminta agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Musibah karhutla terjadi diakibatkan karena berawal dari pembukaan lahan dengan cara di bakar.

Awalnya, kata Budi, hanya membakar sekitar satu hektare saja, tapi nantinya akan meluas. Apalagi, kalau membakar dilakukan saat musim kemarau. “Itu sangat berbahaya. Makanya mulai sekarang kami rutin lakukan sosialisasi, agar tidak ada lagi buka lahan dengan dibakar.

Kalaupun membakar, harus seizin dengan aparat ataupun harus benar-benar dijaga,” ujarnya.

Sebagai bentuk penindakan dari kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri mengeluarkan maklumat bersama.

Dalam maklumat nomor:PKS.3/MENLHK/PHLHK/GKM.3/2/2020 dan nomor: Mak/01/II/2020 tentang penegakan hukum, para pelaku bakal diberikan pasal berlapis ketika terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Di antaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dalam peraturan itu juga, ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku ketika terbukti. Jadi kita ingatkan, ketika memang masih akan terjadi kebakaran hutan, itu bisa langsung diproses (hukum),” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: