Di Samarinda, Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri

Di Samarinda, Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Kasus pencabulan kembali terjadi. Mirisnya, dilakukan kakek kepada cucunya sendiri.

Kejadian bermula saat kakek 64 tahun itu memangku sang cucu sambil menonton televisi di ruang tamu.

Hasrat seksualnya seketika bangkit. Tangannya mulai menggerayang hingga bocah enam tahun merasakan kesakitan. Yang kemudian melaporkannya kepada sang ibu pasca kejadian. Mengetahui itu, sang ibu murka. Dan langsung melaporkannya ke aparat kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno menerangkan, setelah menerima laporan tersebut, jajarannya langsung mengamankan pria paruh baya berinisial G itu di kediamannya.

Diketahui tindakan tak senonoh tersebut dilakukan G pada Sabtu (15/8) siang, sekitar pukul 11.00 Wita di kediamannya, di kawasan Kecamatan Samarinda Kota.

"Kami amankan si kakek ini dua hari lalu (Rabu 26 Agustus 2020)," ungkap Suyatno ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (28/8) siang.

Dari hasil interograsi yang dilakukan polisi. Pelaku hanya mengaku khilaf. Perbuatannya itu terjadi begitu saja. Tak ada iming-iming maupun paksaan. "Pelaku mengaku hanya spontan saja. Saat itu korban padahal menggunakan pakaian lengkap," terangnya.

Suyatno menjelaskan, ketika melancarkan aksinya, pelaku sedang memangku korbannya di ruang tamu sembari menonton televisi.

Akibat tindakan amoral itu, selain mengalami luka di bagian intim, korban juga mengalami trauma. "Akhirnya orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota," imbuhnya

Akibat perbuatannya kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kasus ini masih kami dalami lagi. Dari keterangan pelaku," kuncinya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: