Dua Target Operasi Berhasil Diringkus, Pemasok Sabu Masuk DPO

Dua Target Operasi Berhasil Diringkus, Pemasok Sabu Masuk DPO

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu. Yang telah menjadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba selama ini. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RS (26) dan W (28) pada Rabu (26/8) malam.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Balikpapan mengatakan, kedua pelaku tersebut sudah cukup lama melakukan kegiatan ini. Bahkan masuk daftar TO pihaknya. Dan juga mendapat laporan dari masyarakat jika keduanya sering melakukan transaksi narkoba.

"Kami Polresta Balikpapan khususnya Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang pertama RS dan yang kedua W dilokasi yang berbeda," ujar AKBP Sebpril Sesa, Jumat (28/8).

Lebih lanjut Sesa mengatakan, tersangka RS diamankan di Jalan Mayjen Sutoyo, Klandasan Ilir. Tepatnya di sebuah kamar kos. Petugas menemukan barang bukti 14 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 33,7 gram.

"Selain BB sabu tersebut dari tangan RS juga kita temukan dompet kecil warna pink, sendok terbuat dari plastik warna putih, HP Nokia kecil warna hitam, HP android, alumunium qoil, kotak plastik warna bening, kotak kecil besi bertuliskan sumer, dan timbangan digital berbentuk bulat warna hitam," jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka RS dan dilakukan pengembangan, petugas kembali mendapatkan nama pelaku lain yang merupakan jaringan dari RS.

"Petugas kembali memburu pelaku kedua yaitu W. Dan pelaku kedua ini diamankan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di sebuah kafe," tambahnya.

Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu. Yakni sebanyak dua paket dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 13.5 gram. Serta barang bukti lainnya seperti kotak warna hitam, sendok dari plastik, HP BlackBerry warna hitam, celana panjang jeans biru, dan timbangan digital warna silver.

Setelah keduanya diperiksa intensif oleh penyidik. Ternyata RS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial PH yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan harga Rp 35 juta.

Kini keduanya pun telah mendekam di Makopolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Pasal tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: