RAPBD Kutim 2021 Akan Tembus Rp. 2,6 T

RAPBD Kutim 2021 Akan Tembus Rp. 2,6 T

Suasana rapat paripurna ke 16 penyampaian KUA, PPAS, dan RAPBD. (ist)

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Gelaran rapat Paripurna ke-16 membahas penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2021.

Penyampaian itu berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Kamis (27/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan RAPBD Kutim tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 2,6 triliun.

Dengan komposisi, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 148,18 miliar dan sumber pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 27, 15 miliar.

Dalam penyampaian tersebut dijelaskan bahwa, anggaran masih dalam standar keuangan yang defisit akibat dari kasus pandemi COVID-19.

Sementara belanja daerah diproyeksikan juga sebesar Rp 2,6 triliun. Dengan komposisi belanja operasional diproyeksikan mencapai Rp 1,27 triliun. Belanja tak terduga diproyeksikan Rp 1,5 miliar. Belanja modal sebesar Rp 1,01 triliun dan belanja transfer Rp 304,71 miliar.

"Dalam kondisi keuangan yang seperti ini kita harus memahami bagaimana kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi terhadap masyarakat perlu kita evaluasi kembali,” jelasnya.

Penyusunan KUA dan PPAS APBD T.A. 2021, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Hal tersebut merupakan Permendagri Nomor 86/2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.

"KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemda dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021," tambahnya.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kutim tahun 2016-2021.

Lebih lanjut disampaikannya, anggaran tahun 2021 Pemkab Kutim telah berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan-persoalan utang piutang. Apalagi terhadap pihak ketiga dan fokus tunaikan seluruh hak pegawai maupun tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), termasuk honor guru non-PNS.

Insentif Aparatur Sipil Negara atau ASN baik yang PNS maupunTK2D harus sama-sama terbayarkan termasuk dengan ADD. Intinya kita terus menyelesaikan apa yang telah menjadi kewajiban,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: