Kukar Hindari Denda Uang pada Pelanggar Prokes

Kukar Hindari Denda Uang pada Pelanggar Prokes

Tim Gakum COVID-19 Kukar saat melakukan patroli kepatuhan Prokes COVID-19 (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tingkat kepatuhan masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) wajib ditingkatkan. Jika tidak, sanksi akan dijatuhkan. Bagi masyarakat yang masih acuh. Terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19. Saat beraktivitas di luar rumah.

Mungkin tidak separah beberapa daerah lain. Baru penerapan sanksi sosial. Berbeda dengan kabupaten/ kota tetangga. Yang menyelipkan sanksi denda. Ratusan ribu rupiah.

Sanksi yang tertulis di Peraturan Bupati (Perbup). Yang diteken bupati Kukar langsung. Per tanggal 27 Agustus 2020 kemarin. Masih berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Hingga penahanan sementara kartu identitas pelanggar.

Untuk pelaku usaha, selain teguran lisan atau tertulis. Akan dilakukan penghentian sementara operasional. Bahkan pencabutan izin usaha atau keramaian.

Terkait Perbup tersebut. Wakil Bupati Kukar Chairil Anwar sangat mendukung. Melihat kepatuhan masyarakat sangat rendah. Terkait penggunaan masker saat beraktivitas. Dan menjaga jarak sosial saat berkumpul.

"Terbitnya Perbub ini mari sama-sama kita menyadarinya," ujarnya pada Disway Kaltim, Jumat (28/8/2020).

Terkait tidak ada adanya sanksi denda. Sanksi sosial dirasa sudah cukup. Sanksi denda dianggap kurang mendidik masyarakat. Terlebih kondisi ekonomi masyarakat dimasa pandemi COVID-19, sangat sulit.

"Kita tidak memaksakan sanksi uang dulu," lanjutnya lagi.

Hingga sepekan ke depan. Akan disosialisasikan dan diuji coba di tengah masyarakat. Dilanjutkan dengan evaluasi setelah pelaksananya. Diidentifikasi kesalahannya. Jika dirasa tidak cukup menyadarkan masyarakat. Tentunya akan penambahan sanksi. Bisa jadi penerapan sanksi denda.

Sementara itu, Tim Penegakan Hukum (Gakum) COVID-19 Kukar. Akan segera berkoordinasi, terkait juknis pemberian sanksi. Sambil berjalannya proses uji coba penerapan Perbup. Sejauh ini hanya dilakukan peneguran dan disuruh pulang mengambil masker.

Dengan keluarnya Perbup ini. Ketua Tim Gakum COVID-19 Kukar Yuliandris merasa sudah cukup memberikan angin segar. Lantaran, memudahkan dalam memberikan penindakan. Dengan mengantongi aturan yang jelas.

"Harapannya masyarakat lebih disiplin dalam penerapan prokes COVID-19," katanya.

Terkait penghapusan usulan sanksi denda. Senada dengan ucapan wakil bupati. Kondisi ekonomi masyarakat sedikit turun akibat situasi pandemi COVID-19. Sehingga bentuk sanksi berupa denda bisa diminimalisir. "Masih ada cara lain untuk peningkatan disiplin," tutupnya. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: