Tok, PDAM Balikpapan Jadi Perumda, Modal Awal Rp 1 Triliun

Tok, PDAM Balikpapan Jadi Perumda, Modal Awal Rp 1 Triliun

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) butuh modal. Sekitar Rp 248 miliar. Dari anggaran penyertaan modal PDAM.

Anggota DPRD Syukri Wahid menyebut pemkot punya kewajiban membiayai Rp 1 triliun penyertaan modal itu. Untuk 15 tahun kedepan sampai 2035. Kewajiban itu sesuai perda penyertaan modal yang baru saja disepakati. Perda penyertaan modal itu untuk membiayai pengembangan Perumda.

"Yang sudah disetor Rp 248 miliar yaitu dana yang sudah terverifikasi di BPKD sejak pendirian di perda yang lama sampai pendirian PDAM yang baru menjadi Perumda," terangnya saat ditemui, Kamis (27/8) kemarin.

Jadi masih ada sekitar Rp 700 miliar lebih yang harus diselesaikan pemkot. "Potensinya di depan mata sudah ada. Rp 500 miliar yang dalam bentuk barang. Baik yang sudah dibangun pemerintah pusat, pemerintah provinsi, yang belum diserahkan ke pemerintah daerah," urai Syukri.

Maksud Syukri aset yang sudah ada akan menjadi potensi penyertaan modal senilai Rp 500 miliar. Itu termasuk fasilitas PDAM yang ada di wilayah Teritip, Balikpapan Timur. Kemudian pemipaan yang dibiayai oleh APBN.

"Itu belum diserahkan,” tuturnya. “Nanti kalau sudah diserahkan ke pemerintah daerah itu akan di asetkan dan baru disertakan modal," sambung Sukri.

Termasuk program pemerintah pusat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun ini ada rencana empat ribu sambungan air bersih baru. "Itu setiap tahun ada. Itu kan kalau diuangkan berapa miliar? Itu aset juga yang menjadi penyertaan modal nantinya," urainya.

Dengan penyertaan modal senilai Rp 1triliun itu, DPRD meminta Perumda meningkatkan jangkauan pelayanannya sampai 100 persen. Bukan lagi 80 persen. Sebab sudah ada analisa rencana kerja Perumda dari Bappeda. Bahwa dalam 15 tahun ke depan sudah ada program-program yang membutuhkan anggaran sampai Rp 1 triliun. "Pokoknya selama 15 tahun ke depan harus terpenuhi itu Rp 1 triliun itu," katanya.

Menurut Syukri sah-sah saja otoritas tertinggi dipegang oleh walikota. Sementara alasannya kenapa lebih memilih bentuk Perumda dari pada Persiroda, ada alasannya. Persiroda lebih mengarah kepada pembentukan perseroan terbatas. Khawatirnya perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu bisa menjual saham.

Atau bisa jadi sahamnya dimiliki suatu perusahaan yang lain atau perorangan dalam membangun perusahaan itu. "Nah sekarang kita sepakati masih Perumda dulu. Kendalinya, sepenuhnya masih di pemerintah daerah," katanya. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: