Hanya Diminta Tutup Lubang, Unsur Penambangan Ilegal Tidak Terpenuhi
"Jadi batu itu belum dikeruk, ditumpuk dan diproduksi atau dijual. Sehingga belum bisa masuk Pasal 158 UU Minerba. Unsurnya belum memenuhi. Di sisi lain juga sudah ada pernyataan damai dari kedua pihak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Gang 2, RT 41, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Namun sebelum singkapan batubara dikeruk, masyarakat sekitar duluan mengetahui aktivitas tersebut, pada Selasa (25/8) lalu. Dengan didampingi lurah setempat, beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa, warga menggeruduk lokasi pertambangan. Meminta aktivitas pengerukan untuk dihentikan. Bahkan empat orang di lokasi penambangan sempat dibawa ke Polresta Samarinda. (aaa/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: