Penjual Kue Gasak Perkakas di Toko Bangunan Hingga Kerugian Rp 70 Juta

Penjual Kue Gasak Perkakas di Toko Bangunan Hingga Kerugian Rp 70 Juta

(Istimewa)

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Aksi pencurian belakangan marak terjadi di Kota Tepian. Kali ini polisi kembali meringkus pelaku tangan panjang, berinisial DA Warga Jalan Wiraswasta, RT 07, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pria berumur 36 tahun itu diciduk polisi karena menggondol berbagai mesin perkakas bangunan. Korbannya sampai mengalami kerugian hingga RP 70 Juta. Modus pencurian itu dilakukan ketika pelaku sedang menjajakan dagangan kue disebuah toko bangunan di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang.

Aksinya itu dilakukan beberapa kali oleh pelaku, tepatnya sejak bulan Juli lalu. Baru terungkapnya setelah korban merasa perkakas bangunan yang didagangkan banyak yang hilang. Korban kemudian memantau dari rekaman CCTV pada Senin siang (24/8/2020) lalu sekitar pukul 12.00 WITA.

"Baru sadarnya saat korban merasa barang ditokonya itu hilangan. Kemudian melihat dari rekaman CCTV, ternyata pelakunya dia," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Kamis siang (27/8/2020).

Korban yang mengenal baik dengan tersangka DA, kemudian coba memancingnya untuk datang ke tokonya. Beralasan untuk memesan kue. Pelaku yang termakan jebakan, akhirnya kembali bertandang ke toko bangunan pada Rabu (26/8) pukul 12.00 Wita. Saat itulah tersangka DA langsung diamankan karyawan dan pemilik toko.

"Jadi tersangka DA ini dipancing dengan cara korban memesan kue dagangannya. Barulah pelaku diamankan dan dilaporkan dan dibawa kepada kami," jelas Purwanto.

Dari hasil intrograsi, pelaku mengaku mengambil perkakas di toko bangunan itu. Dilakukan dengan cara berpura-pura hendak membeli barang. Disaat karyawan toko lengah pelaku kemudian memasukkan barang kedalam tas ransel miliknya.

Dari seluruh aksinya itu, pelaku berhasil mengambil mesin gerindra, mesin bor, mesin jigsaw, mesin bor cas, mesin bor bolak balik dan ketam berbagai merk.

"Atas kejadian tersebut korban sekaligus pelapor mengalami kerugian sekira Rp 70 juta. Kami masih dalami lagi barang curian dijual kemana saja," ucap Purwanto.

"Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 juncto 64 KUHP karena melakukan pencurian berulang dan diancam lima tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: