Perampas HP Bocah di KM 11 Balikpapan Diringkus

Perampas HP Bocah di KM 11 Balikpapan Diringkus

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pelaku perampasan ponsel bocah di Jalan Soekarno Hatta KM 11 Selasa (18/8) lalu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan.

Tak disangka-sangka, pelaku rupanya jaringan pencurian di Balikpapan. Hal ini terungkap saat Tim Beruang Hitam awalnya meringkus pelaku pencurian motor di kawasan Karang Joang yang terjadi, Kamis (20/8) lalu. Pelaku pertama yang berhasil diringkus berinisial AR (24).

Dari hasil interogasi petugas, AR rupanya juga beraksi dengan dua pelaku lainnya. Salah satunya adalah SR (17) yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Rupanya mereka lah yang juga melakukan aksi perampasan HP bocah di KM 11 tersebut.

"Dari hasil penangkapan, pelaku dapat kita kembangkan sehingga kita amankan lagi dua orang laki-laki insial GL dan SR mereka ternyata melakukan perampasan handphone salah satunya yang terjadi di KM 11 yang sempat viral di CCTV. Pelaku merampas handphone anak kecil yang sedang main di depan rumahnya," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto didampingi Kanit Jatanras AKP Rhondy Hermawan.

SR dan GL ditangkap di hari yang sama di kawasan Balikpapan Barat. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.  Yakni satu sepeda motor dan dua buah HP. Polisi masih mencari barang bukti lainnya yang sempat dijual oleh pelaku. Termasuk HP yang dirampas dari bocah tersebut.

"Jadi HP yang dua ini dia nyuri di rumah. Untuk HP yang anak kecil itu barang buktinya masih kita cari, tapi jelas mereka pelakunya. Katanya dia langsung menjual, makanya kami sedang mencari," jelasnya.

Sementara itu, AR menceritakan kronologi kejadian. Saat itu ia mengendarai motor bersama SR menuju pasar malam di kilometer 9. Tak lama SR melihat seorang bocah tengah duduk di depan rumahnya sambil bermain HP. SR perlahan turun dari motor dan mendekati korban, sementara AR hanya bersiap menyalakan motornya saja.

"Itu kebetulan pas setop motor teman saya lihat ada anak kecil main HP sambil duduk di belakang mobil. Nah, pas teman saya rampas HP-nya saya langsung nyalakan motor dan langsung kabur," tambahnya.

Dari aksi tersebut mereka pun dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, SR dan AR merupakan rekan satu pekerjaan di sebuah PLTU di Balikpapan Utara. Sementara GL merupakan rekan dari AR. Ketiganya pun akhirnya saling kenal dan melakukan aksi pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: