Seorang Pelajar di Kubar Hamil 6 Bulan Gegara Dicabuli Pamannya

Seorang Pelajar di Kubar Hamil 6 Bulan Gegara Dicabuli Pamannya

Tersangka ISM.(satreskrim polres kubar/Disway Kaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Satuan Reskrim Polres Kutai Barat berhasil meringkus tersangka ISM (45), warga Kecamatan Tering, Kamis (20/8) sekitar pukul 10.00 Wita.

SM diduga telah mencabuli seorang gadis dibawah umur, sebut saja namanya Mawar (17), yang juga merupakan keponakannya sendiri.

Korban merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Barong Tongkok. Dari sekolahnya tersebut, pertama kali diketahui oleh gurunya bahwa Mawar telah hamil enam bulan.

“Ditunjukkan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Puskesmas,” kata Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu  Iswanto, Senin (24/8).

Setelah mengetahui korban positif hamil, ibu korban melaporkan hal itu ke Polsek Long Iram. Polisi  akhirnya mengamankan tersangka ISM dan juga sejumlah barang bukti.

“Berupa satu lembar baju gamis warna kuning kombinasi hijau,  1 lembar celana dalam warna ungu, serta 1 lembar bra warna cokelat,” kata Iptu Iswanto.

Tersangka ISM dijerat dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomr 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka ISM sudah ditahan di sel tahanan Mapolres, Sendawar. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat ibu korban mendapat panggilan dari pihak sekolah, yang memberitahukan bahwa putrinya sedang hamil.

Pengakuan Mawar,  dia hamil akibat perbuatan tesangka ISM.

Diketahui bahwa istri tersangka ISM merupakan tante (bibi) korban.

Mawar mengakui bahwa tersangka ISM mencabulinya di rumah korban. Ketika kedua orang tuanya sedang keluar untuk bekerja.

Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali. Pertama di bulan Februari, kedua dibulan Juni lalu.(imy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: