Perwali Diterapkan, Banyak Warga Balikpapan Terjaring Razia Masker
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 23 tahun 2020. Hasilnya setelah beberapa menit diluncurkan banyak warga yang terjaring razia lantaran tidak mengenakan masker, Senin (24/8/2020).
Meski seminggu ini sanksi belum diterapkan, hanya berupa teguran, namun sejumlah warga menyambut baik. Firman salah seorang warga mengatakan, jika langkah ini sudah sangat tepat untuk memutus rantai COVID-19 di Kota Balikpapan, terlebih dalam beberapa waktu belakangan ini jumlah pasien positiv COVID-19 terus meningkat.
"Tadi pas jalan lupa pake masker. Belum ada sangsi sih dari petugas cuma dijelaskan jika nomor KTP saya sudah dicatat kalau melanggar lagi bakal ada denda atau sangsi sosialnya," ujarnya.
Warga lainnya yang menggunakan roda 4, Hendri mengaku jika dirinya belum mengetahui jika Perwali tentang penggunaan masker ini telah diterapkan di Kota Balikpapan. Namun dirinya akan mentaati peraturan ini.
"Belum sih, cuma ada aja pernah baca di sosmed. Ya setelah ditegur ini harus pake masker meski didalam mobil," ujarnya.
Razia masker kepada pengendara juga dilakukan oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Heri Wiranto dan didampingi oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya didepan Kantor Pemkot Balikpapan.
Pada kesempatan ini Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Heri Wiranto mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh Pemkot Balikpapan dalam menerapkan Perwali masker tersebut.
"Kita dari TNI akan selalu mendukung Perwali ini. Akan kita kerahkan Babinsa diseluruh wilayah untuk membantu petugas dilapangan," ujarnya.
Pangdam VI Mulawarman pun menilai Perwali hanyalah media dan sarana bagi sebuah aturan saja, namun yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri terhadap kebersihan dirinya. Sehingga jika hal ini bisa dilakukan maka secara bersamaan juga dapat menghentikan penyebaran virus corona di Balikpapan.
"Peraturan Wali itu media dan sarana, tapi kita berharap peran kesadaran masyarakat lebih tinggi sehingga corona bisa kita hentikan. Ini yang penting kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu Kapolda Kaltim Irjend Pol Muktiono mengatakan, sekarang ini saatnya masyarakat disiplin. Disiplin bukan hanya milik TNI dan Polri tapi juga masyarakat. Untuk itu dengan adanya aturan baru ini pihaknya akan mengajak masyarakat disiplin.
"Kami TNI-Polri sudah menerapkan didalam, artinya kepada seluruh anggota kami. Saat ini setelah ada Perwali maka kita mendisiplinkannya keluar yang dimana masyarakat harus patuh," tambahnya.
Seperti diketahui, Perwali nomor 23 tahun 2020 ini selama satu minggu kedepan masih dalam tahap sosialisasi, namun pada minggu kedua akan ada sanksi bagi yang melanggarnya. (bom/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: