DPRD Balikpapan Terima Aduan PHK
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Komisi IV DPRD Balikpapan menerima aduan kasus selisih paham. Antara perusahaan dan karyawan yang terdampak corona.
Kali ini sembilan pekerja PT Bumi Bangun Perkasa, suatu perusahaan yang bergerak dibidang suply peralatan, mengadu telah di PHK. Secara sepihak. Oleh manajemen. Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumisi) yang berafiliasi dengan Nahdatul Ulama (NU) Rustam, mewakili ke sembilan orang itu. Ia menjelaskan maslah PHK itu terjadi sekitar bulan empat bulan yang lalu.
"Kepala cabang perusahaan ini mem-PHK sepihak, berdasarkan instruksi dari pusat," katanya, saat ditemui, Senin (24/8/2020).
Pekerja itu adalah Jamaluddin. Menurut penuturan Rustam, kontrak kerja Jamaluddin sudah masuk tahun kedua. Di tahun keduanya ini, baru tiga bulan bekerja sudah di PHK.
"Berdasarkan UU Nomor 13 tentang ketenagakerjaan, jelas masalah ganti rugi, harus didapat," ujarnya.
Rustam mengaku sudah melakukan komunikasi tripartid dengan pimpinan perusahaan di daerag. Hasilnya tidak memuaskna para pekerja. Sebab manajemen di pusat, tepatnya di Tanggerang, justru tidak mengakui adanya PHK sepihak tersebut.
"Disnaker Balikpapan sebagai mediator meminta ada tripartid ke tiga. Bisa jadi difasilitasi komisi IV DPRD," ungkapnya. Jadi kedatangan Rustam ke sekretariat DPRD Balikpapan itu sebagai upaya untuk mewujudkan komunikasi lanjutan.
Ia juga menanggapi adanya perusahaan yang masih menahan ijazah atau sertifikat dokumen pendukung lainnya untuk syarat penerimaan karyawan. Menurutnya itu menyalahi aturan.
"Masih banyak yang seperti itu, cuma teman-teman yang ijazahnya ditahan ini belum berani ngomong. Ini kendalanya masyarakat Balikpapan," ungkap Rustam.
Menurutnya banyak perusahaan yang meminta jaminan seperti dokumen ijazah demi alasan keamanan. "Misalnya dia (pekerja) di bagian keuangan. Konsekuensinya ijazah yang ditahan. Sesuai perda itu pelanggaran. Tidak boleh," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mendengarkan itu. Ia masih menunggu keputusan sembilan pekerja PT Bumi Bangun Perkasa. Apakah ingin menuntut hak pesangonnya atau kembali bekerja. Ia berharap agar pekan ini, disnaker Balikpapan bisa menghadirkan perwakilan perusahaan dari pusat.
Menurut Iwan, jika benar para pekerja itu dipecat saat masih berstatus kontrak, maka masih ada haknya selama waktu kontrak belum selesai. "Kan baru tiga bulan bekerja, sedangkan masih ada sembilan bulan yang harus dibayarkan," katanya.
Namun, Iwan mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen. Ternyata pihak yang digugat melunak dan memberi solusi selain pembayaran pesangon.
"Tapi kemudian setelah proses komunikasi dibangun. Ada opsi lain, perusahaan memberikan kesempatan untuk bekerja kembali. Saya kira bagus itu, apalagi dalam situasi COVID-19 ini, tidak mudah mencari pekerjaan," urainya. (ryn/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: