Cuma Dua yang Positif COVID-19 di Kampus Unmul

Cuma Dua yang Positif COVID-19 di Kampus Unmul

Abdunnur. (istimewa)

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Dua orang di Universitas Mulawarman (Unmul) dikabarkan positif COVID-19.
Kampus Unmul lock down sementara waktu.

Semula ada empat kasus terkonfirmasi positif. Keempat kasus tersebut yaitu: satu dosen dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB). Satu mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) terkonfirmasi dari rapid test atau swab test klinik Unmul. Satu staf humas rektorat. Dan satu staf protokol rektorat. Wakil Rektor II Unmul Bidang Akademik Abdunnur mengutarakan itu. “Semua yang positif staf sudah melakukan proses pemulihan. Ada yang melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. Serta sesuai arahan tim Satgas COVID-19 Unmul,” kata Abdunnur kepada Disway Kaltim, Senin (24/8/2020).

Nah, dari empat kasus itu, dua sudah dinyatakan sembuh. Yakni dosen FEB dan mahasiswa fakultas kedokteran. Setelah hasil test swab dan IFA menyatakan negatif COVID-19. Dua lainnya sedang menjalani proses isolasi mandarin dan perawatan. Sesuai protokol kesehatan dan arahan tim satgas covid Unmul.
Pihak kampus pun gerak cepat. Mengeluarkan surat edaran. Untuk kembali melakukan Work From Home (WFH). Sehingga, pelayanan di kampus tetap berjalan. Untuk kegiatan langsung dari kantor, wajib mendapatkan izin rektor.
Itu pun sebatas pekerjaan penting dan mendesak. Seluruh dosen, staf, pegawai, dan mahasiswa Unmul juga diingatkan mematuhi protokol kesehatan. Ada sanksi yang diberikan kepada siapapun yang melanggar aturan tersebut.

Pimpinan fakultas, lembaga, atau unit kerja di lingkungan universitas juga diminta secara aktif menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan. Serta menugaskan tim Satgas COVID-19 Unmul untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di lingkungan kampus.

Pimpinan dan Civitas Akademik yang melakukan perjalanan dari luar juga diminta untuk melapor ke Satgas Covid-19 Unmul yang telah dibentuk ini. "Kebijakan Unmul tetap WFH utk bekerja dan memberikan pelayanan sesuai surat edaran Rektor sebelumnya. Tidak diperkenankan Work From Office (WFO). Kecuali pelaksanaan kegiatan dan pelayanan yang sangat penting atau mendesak yang harus mendaptkan izin dari rektor," pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: