Siapkan Pergub Penerapan Disiplin

Siapkan Pergub Penerapan Disiplin

GUBERNUR Kaltara Irianto Lambrie mengikuti protokol kesehatan pada tiap kegiatan.(HUMAS PEMPROV KALTARA)

TANJUNG SELOR, DISWAY - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah. Yang berkaitan dengan penerapan disiplin maupun sanksi hukum protokol kesehatan.

Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020. Menurut Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, instruksi Mendagri tersebut, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam instruksi Mendagri tersebut, kata Irianto, kepala daerah agar mengambil langkah untuk melaksanakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah, Pemprov Kaltara saat ini tengah menggodoknya. Dalam pergub itu, nanti akan diatur lebih detail soal pemberlakuan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Pergub soal disiplin, adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang menegaskan soal penerapan protokol kesehatan. Hal itu juga dibahas saat rapat koordinasi khusus yang dipimpin Menkopolhukam dan dihadiri sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, gubernur, dan sejumlah bupati serta wali kota, baru-baru ini.

“Yang dibahas itu, di tingkat provinsi dibentuk satgas, ketuanya kepala daerah. Kemudian, ada yang namanya korlap, koordinasi lapangan yang dijabat oleh kapolda. Pasti akan ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggar disiplin protkol kesehatan,” kata Irianto.

Sebelumnya, pergub mengenai pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat Kalimantan Utara produktif dan aman COVID-19. Pergub tentang AKB itu, kata Irianto, akhir pekan lalu sudah selesai dievaluasi oleh Mendagri.

Bahkan, melalui rapat staf, pekan lalu, Gubernur meminta agar pergub itu dipercepat untuk ditekennya. Dengan demikian, bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam menghadapi kenormalan baru, sekaligus dalam upaya menekan angka penularan virus Corona di Kaltara.

“Itu (Pergub) sudah di Biro Hukum. Sudah selesai dievaluasi di Kemendagri,” ujarnya.

Mengenai dua pergub yang akan menjadi acuan dalam menjalani kehidupan di tengah pandemik, melihat situasi di daerah masing-masing. Termasuk kaitannya dengan aktivitas belajar mengajar. Pemerintah Provinsi tidak melarang adanya tatap muka di daerah yang masuk zona hijau.

“Jadi, misalnya, daerah-daerah yang pedalaman memang tidak terpapar, zonanya sangat hijau, boleh anak-anak sekolah tatap muka. Tapi seperti di Tarakan, jangan ambil risiko dulu. Kasian nanti kalau terpapar,” ujar Gubernur.

Begitu pula dengan aktivitas masyarakat secara umum. Terhadap sanksi yang diberikan, akan mengedepankan langkah persuasif. Kemudian, selanjutnya akan diatur sanksi perdata berupa denda.

“Ditegur dulu, persuasif dulu. Tapi memang kita mengedepankan sanksi perdata, berupa denda. Jadi, tidak serta merta (sanksi tegas). Prinsip saya, penanganan COVID-19 ini harus ditangani bijak, dan jangan sampai menular jauh. Intinya masyarakat kita selamat,” ujarnya. HMS/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: