Peluang Ajukan Sengketa

Peluang Ajukan Sengketa

FARDIL Murad menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KPU Bulungan, beberapa waktu lalu.(ZUHRIE/DISWAY BERAU)

TANJUNG SELOR, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan resmi membuka permohonan pengajuan sengketa, setelah pasangan Faridil Murad - Masnur Anwar dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju lewat jalur perseorangan.

Sesuai jadwal, pendaftaran sengketa dibuka pada Senin (24/8) sampai Rabu (26/8). Pukul 24.00 Wita.

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad mengatakan, pasangan Faridil – Masnur masih ada peluang jika mampu melengkapi kekurangan, atau pertimbangan lain melalui sengketa. Tetapi jika sampai batas akhir pengajuan sengketa tidak ada langkah yang dilakukan, maka Faridil – Masnur dianggap menerima hasil keputusan KPU, yang memutuskan tidak memenuhi syarat dukungan.

“Kami akan menunggu. Karena baru saja dilakukan pleno. Kemungkinan mereka masih akan berkoordinasi dengan tim mereka. Kalau dari segi kesiapan, kami semua siap,” ujar Ahmad, kemarin.

Menurut Ahmad, dampak dari pandemik COVID-19, bisa dijadikan alasan untuk mengajukan sengketa. Karena menyebabkan verifikasi faktual tidak berjalan maksimal.

Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Faridil – Masnur masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui sengketa.
Adapun syarat untuk mengajukan sengketa, kata Ahmad, pasangan bakal calon cukup membawa berita acara hasil verifikasi factual.

Selain itu, juga surat keputusan KPU atas pleno yang dilakukan. Serta sejumlah bukti lain yang dimiliki bakal calon untuk menguatkan aduan sengketa.

Diwartakan sebelumnya, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Faridil – Masnur tidak mencukupi. Sesuai aturan, syarat minimal sebanyak 9.564 dukungan. Namun, hingga masuk tahapan perbaikan dan dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, dukungan mereka masih tidak mencukupi dari syarat minimal, yakni hanya 7.134, atau masih kurang 2.430 dukungan.

erkait peluang mengajukan gugatan sengketa, bakal calon wakil bupati jalur perseorangan, Masnur Anwar usai mengikuti rapat pleno bersama KPU Bulungan, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan sengketa atas hasil pleno KPU. “Kami harus mengumpulkan tim untuk mengambil keputusan, apakah ini akan disengketakan atau tidak,” ujarnya.

Diakuinya, pihaknya hanya mampu menghadirkan dukungan saat verifikasi faktual sebanyak 1.349 orang. “Itu memang realita di lapangan yang terjadi,” ujarnya.

Kondisi saat ini, yakni Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemik COVID-19, menurutnya, menjadi salah satu kendala. Sehingga, banyak pendukung yang menolak berkumpul untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.

“Sehingga, LO kami tidak mampu mencapai angka 3.779 saat verifikasi faktual perbaikan. Tapi yang jelas, kami sudah berupaya keras untuk melakukan itu,” ujarnya. */ZUH/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: