Karena Tersenggol, Dua Pemuda Keroyok Pegawai Toko hingga Kepala Bocor

Karena Tersenggol, Dua Pemuda Keroyok Pegawai Toko hingga Kepala Bocor

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Tak terima hanya gara-gara tersenggol. Dua pemuda ini langsung menganiaya seorang pegawai toko. Korbannya sampai harus mengalami luka sobek di bagian kepala. Alhasil kedua pelaku berinisial DD (23) dan DQ (22) warga Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu itu, diamankan aparat kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan menerangkan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan kedua pemuda tersebut terjadi pada Minggu siang (16/8/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 wita.

Kala itu DD dan DQ hendak berbelanja di sebuah toko kelontongan yang terletak di Jalan Suryanata. Saat hendak masuk ke dalam toko, seorang pegawai yang sedang mengangkat barang ke kendaraan pelanggannya. Tak sengaja menyenggol keduanya. DD dan DQ langsung emosi. Mereka kemudian terlibat percekcokan.

"Korban ini pegawai di toko, saat itu sedang membawa barang, tidak sengaja tersenggol. Terjadilah keributan," ucap Ridwan saat ditemui di ruangannya Rabu siang (19/8/2020).

Suasana terlanjur memanas. DD dan DQ bersama-sama melayangkan beberapa kali pukulan hingga tendangan. Merasa tak puas, meski korban sudah tak berdaya. DQ kemudian memegang tubuh korban. Sementara DD yang saat itu mendapatkan sebuah balok di lokasi kejadian. Langsung menghantamkan balok ke bagian kepala korban.

"Korban menderita luka sobek di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Di kepala itu ada 10 jahitan. Atas penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke kami," terangnya.

Setelah menerima laporan korban. Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penjemputan kedua pelaku. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya digiring dari kediamannya di Jalan Antasari.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini. Pada dasarnya hanya tidak terima saja tersenggol dan terjadi percekcokan. Pelaku tidak dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol maupun obat-obatan," kuncinya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa balok beserta baju korban yang berlumuran darah. "Kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 170. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancamannya di atas 5 tahun kurungan penjara," tandasnya. (aaa/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: