Cabuli Anak untuk Awet Muda

Cabuli Anak untuk Awet Muda

Kapolsek Pulau Derawan AKP Kokoh Djumarto bersama Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan Bripka Rudi mengamankan tersangka di rumahnya, Senin (17/8).

Tanjung Redeb, Disway - Alasan untuk awet muda, AB (51) melakukan hal tak terpuji. Mencabuli anak kandung sendiri. Sebut saja Bunga (16).Aksi bejatnya dilakukan sejak Mei hingga 18 Juli 2020. Di rumahnya di Pulau Derawan. Sesuai pengakuan pelaku di depan penyidik Polsek Pulau Derawan.

Perbuatan cabul dilakukan dengan memasukkan jari ke organ intim putrinya. Juga meraba payudara.

"Teringat orang di kampungnya di Sulawesi. Bila mencabuli perawan seperti yang dilakukannya, bisa membuat wajah cerah. Atau awet muda," ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem. Menirukan penuturan tersangka.

Lisinius Pinem mengungkap, korban selalu berontak. Tapi tak berdaya.

Sehingga kejadian berulang hingga lima kali.

“Tersangka mengancam anaknya tak teriak. Juga tidak bercerita kepada siapapun jika tidak mau disakiti," ujar Pinem.

Beruntung keluarga mengetahuinya. Atas pengakuan korban. Maka ibunya melaporkannya ke polisi. "Korban sudah tidak tahan lagi. Sehingga menceritakan kepada ibunya. Terduga pelaku sudah diamankan, Senin (17/8). Sekarang ditahan di Mapolsek Pulau Derawan. ungkapnya, Selasa (18/8).

Atas perbuatannya, AB diancam Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau Yusran mengaku miris.

Menurutnya, keluarga apalagi seorang ayah, seharusnya menjadi tempat perlindungan yang paling aman. Untuk anak perempuan.

“Ini sangat kami sayangkan. Seharusnya yang menjadi pelindung malah merusak anaknya,” terangnya.

Pihaknya akan melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Mengharapkan pelaku diberikan hukuman setimpal.

Selain itu, juga akan memulihkan kepercayaan diri korban. Agar kembali beraktivitas seperti biasa.

"Kita lakukan pendampingan dan trauma healing untuk menghilangkan trauma yang diderita korban," jelasnya. (ZZA/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: