Asyik Timbang Sabu, Seorang Pria Diciduk Polsek Muara Jawa

Asyik Timbang Sabu, Seorang Pria Diciduk Polsek Muara Jawa

Kukar, nomorsatukaltim.com - Hukuman berat yang menjerat pelaku kejahatan narkoba, rupanya belum memberikan efek jera. Buktinya, peredaran narkoba masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Seperti yang dilakukan RH (37). Sedang asyik menimbang dan memaket sabu-sabu. Pria malang ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Muara Jawa. Pada 18 Agustus 2020 pagi tadi. Didapati sabu-sabu seberat 24,19 gram dihadapan pelaku.

Awalnya, Polsek Muara Jawa mendapatkan laporan dari warga. Jika dirumah yang didiami pelaku sering terjadi transaksi narkoba. Langsung saja, anggota Polsek Muara Jawa menangkap pelaku. Dengan melalui pintu samping rumah.

"Sempat ada perlawanan, dia sempat membela diri," ujar Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan saat dikonfirmasi Disway Kaltim, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, berang haram tersebut didapati dari seseorang di Samarinda. Ketika ditanya identitas pelaku lainnya. RH mengaku tidak mengenal. Atas pengakuan tersebut, kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Asal barang tersebut.

Pelaku RH pun tidak bermain sendiri. Dalam mengedarkan, yakni melalui orang lain. Tidak menjual langsung ke pembeli. "Melewati orang, ada yang mengedarkan kembali," tambah Nursan.

Bersama barang bukti sabu-sabu 24,19 gram. Turut diamankan sebuah timbangan digital, pembungkus plastik, dua unit telepon genggam. Serta uang tunai Rp 1,2 juta.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun kurungan penjara. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: