Bupati: Momentum Introspeksi Diri

Bupati: Momentum Introspeksi Diri

BUPATI Berau Muharram didampingi kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, menyerahkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI kepada warga binaan.

Tanjung Redeb, Disway – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, membawa berkah buat warga binaan, termasuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb. Yang mendapatkan remisi ada 392 warga binaan atau narapidana.

Remisi diserahkan Bupati Berau, Muharram kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Prayitno, dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rutan Tanjung Redeb, Sabtu (15/8).

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Prayitno menyampaikan, jumlah hunian Rutan saat ini sebanyak 782 orang. Terdiri dari 145 tahanan dan 637 narapidana. Dari jumlah tersebut, yang menerima remisi sebanyak 392 narapidana, masing masing untuk remisi I sebanyak 386 orang dan untuk remisi II sebanyak 6 orang.

Remisi ditegaskannya, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan secara administrasi, maupun hal lain. Salah satunya, program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang dilaksanakan di Rutan Tanjung Redeb.

“Pembinaan kepribadian ini melalui kegiatan keagamaan, dan kemandirian dilaksanakan melalui keterampilan mulai tentang pertukangan, peralatan, potong rambut, hingga perikanan,” ungkapnya.

Melalui pembinaan kepribadian, dan kemandirian ini, diharapkannya untuk mempersiapkan kembali mereka kembali dalam lingkungan masyarakat maupun keluarganya. Sehingga tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali. Dan akan menguntungkan semua pihak.

Untuk itu Prayitno berharap, Pemkab Berau memberikan dukungan dalam program pembinaan yang lebih luas lagi.

“Agar para narapidana mendapat keterampilan yang lebih luas lagi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucapnya.

Bupati Berau, Muharram mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana merupakan rangkaian hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan maupun Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, di mana warga binaan pemasyarakatan akan menerima remisi atau pengurangan pidana.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang menghuni lembaga pemasyarakatan, lapas khusus anak maupun rumah tahanan negara.

“Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai hak pembinaan kemasyarakatan setiap peringatan kemerdekaan, tetapi lebih dari itu remisi adalah wujud apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan kompetensi diri,” jelasnya.

Melalui pemberian remisi diharapkan Bupati Muharram, para narapidana untuk selalu taat dan patuh pada hukum atau normal yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab, baik kepada Tuhan maupun tanggung jawab kepada sesama manusia. Momentum pemberian remisi juga sebaiknya menjadi momentum introspeksi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi, segenap warga binaan sebaiknya menjalani proses pembinaan sebaik-baiknya dan mengambil hikmah terbaik dari apa yang dijalani selama ini. HUMAS/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: