Rutan dan Lapas Klas II A Samarinda Beri Remisi Kepada Warga Binaan Dihari Kemerdekaan

Rutan dan Lapas Klas II A Samarinda Beri Remisi Kepada Warga Binaan Dihari Kemerdekaan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Menyambut HUT RI ke 75, sebanyak 340 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda Klas II A menerima Remisi Kemerdekaan. Dari total 119.175 narapidana di seluruh Indonesia sebagai penerima remisi itu.

Dari total 340 orang warga binaan rutan Samarinda yang mendapatkan remisi ini, tiga di antaranya menerima potongan hukuman dan langsung dibebaskan pada Senin (17/8/2020).

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Semua penerima remisi sudah sesuai dengam ketentuan yang di berlakukam sesuai aturan. sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan di berlaku maka diberikan remisinya," ujarnya

Lanjut Alanta, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Ia juga berharap, untuk tahun selanjutnya bisa lebih banyak lagi memberikan remisi kepada warga binaan. Saat pembagian remisi pun Karutan berusia 32 Tahun ini berpesan kepada warga binaan, untuk tetap tenang, nyaman dan sehat selama menjalani masa tahanan.

“Tetap tenang dan nyaman selama menjalani tahanan, dan kita semua di sertai kesehatan dan di lindungi dari virus corona” pungkasnya.

Berbeda dengan warga binaan di Rutan Klas II A Samarinda, yang tiga diantaranya langsung bebas setelah dapat remisi. Hal itu tidak dialami bagi 457 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Samarinda Kota yang mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan. Mereka tak satu pun langsung bebas.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Klas IIA Samarinda Pariadi kepada menjelaskan, bahwa di hari kemerdekaan ini pihaknya hanya memberikan potongan masa tahanan.

"Rinciannya potongannya mendapat sebulan itu ada 23 orang, terus yang dapat 2 bulan itu ada 75 orang, kemudian yang potongannya 3 dan 4 bulan itu sama ada 142 orang, yang potongan 5 bulan ada 69 orang, dan terakhir yang mendapat potongan 6 bulan itu ada 6 orang," bebernya.

Saat ini total warga binaan di Lapas sebanyak 779 orang, 322 orang tak mendapat remisi karena tak memenuhi syarat dan ketentuan.

"Bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya selama 6 bulan sampai 12 bulan itu bisa mendapat remisi 1 bulan. Kemudian 12 bulan keatas itu memperoleh remisi 2 bulan, selanjutnya di tahun kedua itu memperoleh remisi 3 bulan," jelasnya.

"Untuk tahun ketiga bisa memperoleh remisi 4 bulan, untuk tahun keempat dan kelima bisa memperoleh remisi 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan, jadi maksimal remisi itu di 6 bulan," Sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: