Ada Apa dengan Insentif Nakes?

Ada Apa dengan Insentif Nakes?

Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19. Yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan masing-masing yang merawat pasien SARS-CoV-2.

Ada tujuh kriteria fasilitas kesehatan yang ditetapkan. Yakni, rumah sakit khusus COVID-19. Kemudian rumah sakit milik pemerintah, baik pusat maupun daerah. Termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI. Dan rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) juga termasuk penerima. Serta Diskes provinsi dan kabupaten/kota. Puskesmas. Dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Sementara jenis tenaga kesehatan yang berhak memperoleh insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh jenis Fasyankes di atas.

Dengan besaran masing-masing: dokter spesialis Rp 15 juta. Dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta. Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis Lainnya Rp 5 juta.

Insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, BBTKL-PP, Diskes provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium, ditetapkan sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan santunan untuk keluarga tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena tertular virus corona saat bertugas, diberikan sebesar Rp 300 juta.

Soal insentif nakes yang belum kunjung turun, berulang kali disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Ketika memberi pidato dalam tes swab masal di halaman parkir balaikota misalnya, ia mengatakan rumus penghitungan rumit dan seringkali berubah.

Ungkapan senada diulangi bekas wartawan itu saat menerima Anggota Komisi VII DPR RI. “Kasihan nakes yang dulu berharap sebelum Lebaran dibagikan, sekarang sampai selesai Lebaran Iduladha belum juga turun,” kata dia.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ karena dianggap terlambat menyalurkan insentif tenaga kesehatan. Presiden Joko Widodo meminta pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, insentif untuk petugas lab dilakukan secepatnya.

“Kita nunggu apa lagi!? Anggarannya sudah ada,” kata Jokowi dalam rapat terbatas percepatan penanganan dampak pandemi covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Juni silam. (das/mic/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: