Penipu Modus Wartawan Seorang Residivis

Penipu Modus Wartawan Seorang Residivis

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pelaku penipuan yang mengatasnamakan wartawan, As, hanya bisa pasrah. Ia berhasil diamankan saat tengah bersembunyi di sebuah kos-kosan, Minggu (9/8) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pelaku mengaku hanya seorang diri dalam melancarkan aksinya.

Modus yang dilakukan adalah mengaku kenal dengan orang-orang yang bisa memuluskan niatnya. "Dia bekerja sendirian. Dalam keterangannya kepada korban dia mengenal dengan orang-orang yang bisa membantu memasukkan anak ke sekolah negeri dan perusahaan," ujar Agus, Kamis (13/8).

Diketahui, para korban yang telah melapor sejauh ini ada empat orang. Semuanya dengan kasus dan nominal kerugian yang berbeda-beda. "Baru ada empat. Ada yang dijanjikan masuk sekolah negeri dan juga memasukkan ke perusahaan di Balikpapan. Total kerugian dari keempatnya sekitar Rp 37 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan dalam pemeriksaan pelaku mengakui jika dirinya bukanlah seorang wartawan. Bahkan tidak memiliki kenalan di Dinas Pendidikan ataupun perusahaan seperti pengakuannya kepada para korbannya.

Sementara itu, As di hadapan awak media mengatakan jika dalam melancarkan aksinya ia mengaku sebagai wartawan televise nasional. "Iya pak, ngaku-ngaku aja. Dari ANTV pak," ujarnya sambil tertunduk malu.
Ditanya sudah berapa banyak uang yang diperolehnya dari hasil menipu, pelaku mengaku telah meraup puluhan juta rupiah. Yang digunakan untuk berfoya-foya. "Ada sekitar Rp 30 jutaan lebih pak. Buat foya-foya saja pak sama beli HP (handphone)," tambahnya.

Diketahui, pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama. "Benar pelaku seorang residivis, namun bukan di wilayah hukum Kota Balikpapan melainkan di wilayah hukum Polres Kukar," tutup Kompol Agus Arif Wijayanto.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ad disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: