Berkas Dugaan Pungli Camat Segah sudah Dilengkapi

Berkas Dugaan Pungli Camat Segah sudah Dilengkapi

Polres Berau saat merilis kasus dugaan pungli Camat Segah Eben Ezer dan Kepala Kampung Gunung Sari Turmin, beberapa waktu lalu.

Tanjung Redeb, Disway – Berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) Camat Segah Eben Ezer dan Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin sudah dilengkapi polisi. Setelah sebelumnya dikembalikan kejaksaan.

Kapolres Berau melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berkas tahap pertama sudah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau. Namun dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi.

“Menurut jaksa ada kekurangan. Sudah empat kali berkas yang kami ajukan dikembalikan,” ujarnya, Kamis (13/8).

Rido menyebut berkas yang kurang sudah dilengkapi. Sesuai petunjuk yang diberikan kejaksaan. Dalam waktu dekat akan kembali diserahkan ke Pidsus agar dapat segera diproses.

“Satu atau tiga hari ke depan akan kami serahkan. Ini kelima kalinya berkas dikirim,” terangnya.

Terpisah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Mosezs membenarkan, berkas kasus pungli yang diserahkan polisi belum diproses.

Alasannya, berkas yang diserahkan masih harus dilengkapi.

Pihaknya juga sudah memberikan petunjuk terkait hal itu.

“Ada syarat-syarat materil yang belum terpenuhi. Apa saja materil yang kurang, tidak bisa kami sampaikan . Karena masuk pada materi perkara,” ujarnya.

Secara umum kata dia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh fakta penyidikan diteliti jaksa. Apabila, materilnya tidak lengkap apalagi terkait alat bukti tidak mendukung maka kemungkinan bebas akan sangat besar.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Pada kasus dugaan pungli Camat Segah, polisi menjerat Pasal 12 huruf Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidananya minimal empat tahun. (ZZA/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: