Jerinx Ditahan karena Sebut IDI Kacung WHO, Pakar: Proses Hukumnya Lebay
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan drummer Superman is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx menjadi tersangka kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dinilai lebay atau berlebihan.
Jerinx telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan dengan sangkaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay. Berlebihan," ujar Fickar, Kamis (13/8).
Jerinx disangka dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Ia menjelaskan, soal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3), pasal yang disangkakan pada Jerinx yakni Pasal 28 ayat (2), juga menyinggung ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pengenaan pasal itu dinilai tak tepat. Fickar mengatakan, ungkapan Jerinx di media sosial yang menyebut 'IDI Kacung WHO' sebenarnya tak lebih dari kritik pada kebijakan penanganan pandemi COVID-19.
"Apa yang dilakukan Jerinx lebih pada kritik kebijakan dan pelaksanaan program mengatasi pandemi COVID-19. Sangat ironis kepedulian seniman justru direspons dengan kriminalisasi," katanya.
Selain itu, lanjut Fickar, penggunaan pasal dalam UU ITE juga tak tepat. Lantaran beleid itu hanya mengatur ketentuan yang bersifat administratif.
"UU ini sudah kebablasan mengatur ujaran kebencian. Karena mengganggu kebebasan berekspresi. Dalam konteks demokrasi Indonesia," ucap Fickar.
Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangannya juga menjelaskan, pengenaan Pasal 28 ayat (2) yang menyinggung ujaran kebencian berdasarkan SARA dinilai telah menyalahi makna.
Menurut perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil dari ICJR, Erasmus Napitupulu, ketentuan itu hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang masuk kategori penghasutan untuk melakukan tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA.
Mengategorikan sebuah ekspresi masuk ujaran kebencian harus dilihat berdasarkan konteks, posisi, dan status orang yang menyampaikan, niat, kekuatan muatan dan ekspresi, jangkauan dan dampak pada audiens, serta potensi bahaya yang mengancam.
Niat menjadi komponen penting untuk membedakan ekspresi yang sah dengan ekspresi yang termasuk ujaran kebencian.
"Menurut kami, ekspresi Jerinx soal 'IDI Kacung WHO' itu sangat jauh untuk dikatakan memenuhi unsur ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: