Jerinx Ditahan karena Sebut IDI Kacung WHO, Pakar: Proses Hukumnya Lebay
Penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juga dinilai tak tepat. Karena hanya mengatur bagi individu. Sementara IDI adalah institusi.
Jerinx diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan dalam akun instagramnya yang menyebut 'IDI Kacung WHO'. Penetapan sebagai tersangka berawal dari laporan IDI Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahan tersebut.
Jerinx sempat menjelaskan bahwa unggahannya itu merupakan akumulasi perasaannya kepada rakyat di tengah pandemi COVID-19. Sebab prosedur pemerintah yang mewajibkan untuk menyertakan hasil rapid test dalam beberapa kegiatan dan perjalanan dinilai sebagai upaya memberatkan rakyat.
Diketahui, Jerinx beberapa kali membahas isu COVID-19. Termasuk di media sosial. Ia dengan tegas mengatakan tidak percaya dengan keberadaan virus COVID-19. Ia menyebutnya tak lebih dari konspirasi. (cnn/qn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200813094805-12-535192/pakar-proses-hukum-jerinx-soal-idi-kacung-who-lebay
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: