Kayu Ilegal Nyaris Lolos ke Samarinda

Kayu Ilegal Nyaris Lolos ke Samarinda

Truk pengangkut kayu ilegal diamankan Polres Berau, Senin (10/8).

Tanjung Redeb, Disway – Kayu ilegal jenis meranti nyaris lolos ke Samarinda. Beruntung, aparat Polres Berau berhasil menggagalkannya.

Kayu meranti 4,5 kubik berbagai ukuran itu diangkut truk dengan nomor polisi KT 8122 GH. Diamankan Senin (10/8) sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, selain truk dan muatannya, polisi juga mengamankan supir dan kernetnya, LL (51) dan LS (30).

“Mereka kami amankan di poros Labanan-Samarinda. Kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya, Selasa (11/8).

Pengungkapan kasus illegal logging tersebut berawal saat polisi melakukan patroli di poros Labanan menuju Samarinda.

Petugas lalu melihat truk dengan muatan mencurigakan.

Setelah dihentikan, katanya, dilakukan pemeriksaan.

Ditemukan material papan tanpa dokumen resmi yang dibawa LL dan LS.

“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Berau untuk proses selanjutnya,” tandasnya.

Rido menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang Undang 18 tahun 2013.

Tentang pemberantasan pembalakan hutan.

“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar. Terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus illegal logging akan dilakukan maksimal. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar. (ZZA/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: