Pengangkut 2,6 Ton BBM Diamankan

Pengangkut 2,6 Ton BBM Diamankan

Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium 2.600 liter diamankan Polsek Kelay, belum lama ini.

Tanjung Redeb, Disway – Bahan bakak minyak (BBM) jenis premium sebanyak 2,6 ton atau 2.600 liter diamankan polisi. Karena pengangkutan diduga ilegal.

Turut diamankan RA (28), orang yang mengambil BBM dari jober atau depot mini. Kasubag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem menjelaskan, pelaku diamankan saat melintas di jalan poros Berau-Samarinda, Senin (10/8) sekira pukul 09.30 Wita.

“Polsek Kelay mengamankan pelaku yang mengangkut BBM.

Karena tidak memiliki surat izin mengangkut BBM itu,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (10/8).

Diakuinya, RA merupakan target operasi yang kerap dipantau. Sebab ada informasi dari masyarakat bahwa ia kerap membawa BBM yang diduga illegal.

“Kami memang sering mendengar informasi itu. Jadi saat patroli, polisi menemukan dan mengamankan,” katanya.

Menurutnya, RA merupakan warga Muara Wahau, Kutai Timur. "Ia mengaku mendapatkan BBM dari jober yang ada di Kampung Maluang," ungkapnya.

Yang bersangkutan, tambahnya, bisa mengambil BBM dari jober dengan membawa surat pengantar dari kebun. Polisi tidak menyoal tentang surat pengambilan Melainkan kendaraan pengangkutnya.

Menurutnya, kendaraan pengangkut BBM harus standar. Bukan dengan menggunakan pick up. “Kendaraan pengangkut BBM tidak boleh seperti itu. harus ada izin resminya,” sebutnya.

Pinem mengungkapkan, RA terancam pasal pengangkutan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud pasal 23 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. Sebagaimana pasal 53 huruf (b)," pungkasnya (*/fst/anm).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: