Blangko Habis, Jumlah E-KTP yang Belum Dicetak Capai 25 Ribu Pemohon

Blangko Habis, Jumlah E-KTP yang Belum Dicetak Capai 25 Ribu Pemohon

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Balikpapan kosong. Ini berlangsung mulai hari ini, Kamis (15/8/2019). Demikian kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Hasbullah Helmi.

"Sisa stok blangko kita kemarin, Rabu (14/8/2019), itu tinggal 50 keping. Hari ini sudah cetak, otomatis sudah kosong," katanya kepada DiswayKaltim.com di kantornya.

Dikatakan Helmi, ada selisih pasokan blangko dengan jumlah pemohon E-KTP di Balikpapan. Rata-rata per pemohon mencapai 200-250 orang per hari. Sementara pasokan blangko E-KTP terbatas. Itu pun tak tentu datangnya.

"Sekali ngambil ke pusat (pemerintah pusat) itu 500 keping (blangko). Dibatasi. Semua daerah dibatasi jumlahnya, 500 keping. Dan untuk ambilnya, itu tidak menentu. Kalau kami itu tergantung provinsi (pemerintah provinsi). Nanti provinsi yang akomodir sama-sama ambil ke pusat," ujarnya.

Balikpapan terakhir mendapat pasokan blangko pada awal Juli 2019 lalu. Jumlahnya 500 keping. "Itu sudah habis hari ini," kata kepala Disdukcapil yang baru dilantik beberapa hari lalu itu.

Keterbatasan jumlah blangko tersebut mengakibatkan penumpukkan jumlah permohonan E-KTP yang belum dicetak. Angkanya, mencapai 25 ribu pemohon.

"Berdasarkan data kemarin, Rabu (14/8/2019), jumlah E-KTP yang belum dicetak mencapai 25.667 pemohon. Itu jumlah keseluruhan sejak mulai 22 April sampai kemarin. Itu jumlah pemohon semuanya, ada yang buat baru, ganti KTP karena rusak dan hilang, pindah alamat," katanya.

Terkait ini, lanjut Helmi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan provinsi guna mendapatkan stok blangko E-KTP di pusat.

Selama ini, Disdukcapil memberikan suket (surat keterangan) bagi mereka yang telah melakukan perekaman data namun E-KTP-nya belum dicetak. Itu sebagai pengganti E-KTP dan solusi atas keterbatasan stok blangko.

"Yang sudah melakukan perekaman tapi KTP-nya belum dicetak, kita berikan suket. Pengganti sementara. Dan itu juga setara dengan E-KTP. Karena suket kan sudah ada putusan di MK (Mahkamah Konstitusi) yang menguatkan bahwa itu (suket) berlaku sama dengan KTP. Sehingga bagi mereka yang ada urusan di perbankan, buka rekening misalnya, itu bisa pakai suket," tuturnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: