Truk Kontainer Harus dapat Izin Khusus

Truk Kontainer Harus dapat Izin Khusus

Rute angkutan peti kemas belum diatur. Kondisi jalan tak memadai menjadi alasan.

Tanjung Redeb, Disway – Dinas Perhubungan Berau tegas melarang truk kontainer atau angkutan peti kemas melintas di jalan raya.
Alasannya, kondisi jalan di Berau hanya tipe C atau kelas III.

Batas maksimal bobot yang direkomendasikan hanya 8 ton.
Sementara sebagian besar truk kontainer melebihi dari ambang batas itu.

Namun menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Berau, Kudarat, ada pengecualian untuk truk kontainer yang mengangkut alat kesehatan dan barang pecah belah. "Tapi harus dengan izin khusus. Izin dikeluarkan Dinas Perhubungan," katanya, Kamis (6/8).

Sebelum izin diberikan, katanya, pihaknya akan memastikan bahwa bobot barang yang dibawa tidak melebih bobot kekuatan jalan. “Kalau bukan alat kesehatan dan barang pecah belah, kami minta dibongkar di pelabuhan," tegasnya.

Karena itu, Dinas Perhubungan Berau belum mengeluarkan kebijakan rute tertentu yang boleh dilewati. Oleh angkutan peti kemas. “Kalaua dipkasanakan, jalan akan cepat rusak,” imbuhnya.

Bukan hanya pada kondisi jalan. Juga soal Jembatan Sungai Segah. Selain usia jembatan yang tua, menopang beban berat akan merusak. Bahkan saat ini sudah berlubang di tengah jembatan. “Masih bisa dilewati. Tapi jangan dipaksa untuk menopang beban berlebih," tandasnya. (FST/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: