Insentif Tunggu Perubahan APBD

Insentif Tunggu Perubahan APBD

Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan nakes di Dermaga Sanggam.

Tanjung Redeb, Disway – Tenaga kesehatan (nakes) di Berau yang menangani Coronavirus Disease (COVID-19) harus bersabar.

Sebab insentif yang sudah ditunggu selama lima bulan, baru bisa dicairkan setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, insentif nakes tadinya dibayar pemerintah pusat. Tapi karena verifikasi rumit, sehingga diserahkan ke kabupaten/kota.

"Insentif dimasukan di Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)," ujarnya, Senin (3/8).

Dikatakan, saat ini sementara dilakukan perubahan APBD. Bila telah selesai, segera ditransfer ke masing-masing nakes.

Iswahyudi tak mengetahui pasti jumlah nakes yang akan mendapatkan insentif. “Sebagian besar di RSUD," bebernya.

Dia menyebut, yang mendapatkan insentif adalah nakes yang menangani orang dalam pemantauan dan suspek COVID-19.

“Kalau di puskesmas yang tidak ada ODP dan suspek, sehingga tidak dapat diberikan insentif," ungkapnya.

Untuk nakes atau petugas yang berjaga di posko, tambahnya, diupayakan mendapat insentif dari APBD. Sebab tidak ada alokasi khusus dari pemerintah pusat.

Pemberian insentif dilakukan sesuai dengan Keputusan Kementerian Kesehatan (Kepmenkes). Paling tinggi dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat/bidan Rp 7,5 juta dan nakes lainnya Rp 5 juta.

"Itu batas maksimal per bulan. Tergantung lama tugas dalam sebulan dan banyaknya pasien yang ditangani,” kata Iswahyudi.

Sebelumnya, salah seorang nakes mengaku sudah lima bulan bertugas sebagai petugas scrining di pos penjagaan COVID-19. Namun, hingga saat ini belum mendapat insentif. (*/FST/ANM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: