Jangan Asal Sahkan, Raperda RPP-LH Perlu Banyak Masukan

Jangan Asal Sahkan, Raperda RPP-LH Perlu Banyak Masukan

Samarinda, DiswayKaltim.com – Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-LH) jangan dilakukan sekali. Pasalnya, raperda ini bertujuan merespons persoalan lingkungan di Bumi Etam.

Dosen Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Haris Retno mengatakan, penyusunan Raperda RPP-LH mesti disosialisasikan secara detail. Khususnya substansi dokumen Raperda tersebut.

Begitu juga analisis terhadap Raperda. Dia menyarankan DPRD Kaltim melibatkan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

“Konsultasi publik jangan hanya sekali. Perwakilan masyarakat hanya sedikit dilibatkan. Termasuk korban kerusakan lingkungan seharusnya dihadirkan. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka konsultasi publik yang dilakukan hanya bersifat semu,” ucap Retno, Rabu (14/8/2019).

Dia menyebut, pemerintah hanya menjalankan perintah undang-undang dalam rancangan regulasi tersebut.

“Ketentuan menimbang dalam Raperda harusnya tidak hanya memuat dasar yuridis saja. Tapi juga memuat tentang dasar filosofis dan sosiologis yang mendasari pentingnya dibuat regulasi di tingkat daerah,” imbuhnya.

Retno menilai, Raperda RPP-LH sejatinya sangat penting untuk merespons isu lingkungan di Kaltim. Selain perintah undang-undang dan kewajiban pemerintah, Raperda ini akan dijadikan dasar penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

“Oleh karena itu, penyusunan Raperda RPP-LH harus dilakukan secara teliti, hati-hati, transparan, dan sesuai dengan situasi dan kebutuhan nyata masyarakat,” pintanya.

Dia berpendapat, Raperda RPP-LH belum mewakili komitmen nyata untuk mengatasi krisis ekologi yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Kata Retno, mestinya Raperda ini menetapkan target dan tujuan pemulihan kondisi lingkungan dan mengatasi krisis ekologi.

“Contohnya rumusan dalam Pasal 8. Telah secara baik dirumuskan. Namun lagi-lagi belum memuat aspek perencanaan yang jelas terkait upaya pemulihan kondisi lingkungan hidup di Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, Hafidz Prasetiyo menegaskan, DPRD Kaltim mesti menunda pengesahan Raperda LPP-LH. Dia beralasan, penyusunan regulasi tersebut belum memotret situasi di Kaltim.

Kata Hafidz, kondisi nyata di daerah disembunyikan dalam Raperda tersebut. Baik dalam ketentuan menimbang maupun dalam batang tubuhnya.

“Makanya kami minta raperda ini ditunda dahulu. Kondisi kerusakan lingkungan dan krisis ekologi di Kaltim harus dimuat secara tegas dalam regulasi. Begitu juga arah perencanaan pemulihan lingkungan harus jelas diatur,” ujarnya.

Dia menegaskan, apabila Raperda RPP-LH tidak memuat kondisi riil di Kaltim, maka regulasi itu hanya coretan di atas kertas belaka. Karena Raperda tidak menjawab persoalan dan dampak kerugian yang mesti ditanggung rakyat.

“Melihat masih lemahnya rancangan aturan ini dan tidak maksimalnya proses konsultasi publik yang dilakukan, maka harusnya DPRD dan Pemprov Kaltim tidak tergesa-gesa mengesahkannya,” tutup Hafidz. (qn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: