PAN Usulkan Ambang Batas Syarat Pengusulan Calon di Pilkada Diturunkan

PAN Usulkan Ambang Batas Syarat Pengusulan Calon di Pilkada Diturunkan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Int)

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan agar ambang batas pencalonan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diturunkan. Untuk menghadirkan banyak calon yang dapat dipilih masyarakat.

“Kita malah yang inisiator dari awal-awal. Artinya dengan diturunkannya ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah, akan makin membuka peluang kepada para kandidat calon bupati, wali kota dan gubernur,” kata Guspardi, Minggu (2/8/2020).

Dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Guspardi tidak menyebutkan secara pasti penurunan angka ambang batas pencalonan pilkada itu. Namun persyaratan yang disebutkan dalam UU Pilkada sebesar 20 persen dinilainya terlalu berat. Sehingga memunculkan potensi seorang kandidat “borong” dukungan.

Menurut Guspardi, jika praktek “borong” dukungan itu tetap dilakukan, maka ada potensi munculnya seorang kandidat yang akan melawan kotak kosong. Hal itu tidak baik bagi pendidikan politik di Indonesia.

“Misalnya di parlemen ambang batasnya 4 persen. Dipersamakan saja presiden dan pilkada. Agar masyarakat banyak pilihan. Intinya, persyaratan dukungan tidak perlu diperberat. Agar masyarakat banyak pilihan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, penurunan ambang batas pilkada dapat menghindari peluang transaksi politik antar elite: kandidat calon dapat “membeli” dan bisa mendapatkan dukungan dan rekomendasi semua partai. Sehingga peluang pasangan calon melawan kotak kosong tidak akan terjadi.

“Yang paling penting lagi apa? Menghindari supaya jangan ada kandidat yang berupaya membeli ataupun merangkul semua partai-partai politik. Karena persyaratannya yang ketat. Sehingga terjadi calon tunggal,” ujarnya. (an/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: