Menurut Anggota Dewan Ini, Teguran Mendagri Bukan Masalah, APBD P Tetap Boleh Disahkan

Menurut Anggota Dewan Ini, Teguran Mendagri Bukan Masalah, APBD P Tetap Boleh Disahkan

Dahri Yasin. (Foto : net)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Dukungan terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor ikut menguat terkait polemik sekprov. Termasuk tetap mensahkan APBD-P 2019. Anggota Fraksi DPRD Golkar sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin diantaranya.

"(Sahkan,red) APBD P bisa dipidana, saya sedikit bingung. Kalau bicara pidana, tindakan yang mana," singgung Dahri.

Acuannya adalah Permen 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 5. Disebutkan kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan daerah dan mewakili pemerintah daerah.

Adapun sekretaris daerah bertindak sebagai koordinator. Dahri menjelaskan pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

"Ini peraturan. Jadi harus ada pelimpahan diberikan sekalipun kepada sekprov. Karena terkait dengan kekuasaan yang dimaksud. Dasar hukum sudah sangat jelas.

Harus ada SK gubernur terkait dengan ketua tapd. Persoalan berfungsi tidaknya sekprov, itu bukan domain di APBD dan APBD P. Itu tidak bisa dianulir," jelas Dahri kepada DiswayKaltim.

Artinya ketua TAPD adalah orang yang jelas mendapat mandatoris resmi dari gubernur, meski pun bukan sekprov. Walau pun posisi sekprov sendiri lanjut dia hanya sebagai koordinator.

"Teguran tidak ada masalah. Oktober menteri (Tjahjo Kumolo,red) diganti jadi tidak perlu dirisaukan, normatif saja," imbuh Politikus Golkar ini. (boy)

Berita terkait lainnya :

Isran Noor Meradang, Tak Ada Pidana Sahkan APBD P Tanpa Sekprov

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: