Tarif Air PDAM Danum Taka Resmi Naik Mulai September, Segini Besarannya…

Tarif Air PDAM Danum Taka Resmi Naik Mulai September, Segini Besarannya…

Konferensi pers PDAM Danum Taka PPU Kamis (30/7/2020). (Robbi/nomosatukaltim)

Penajam, nomorsatukaltim.com - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Danum Taka, Abdul Rasyid menyatakan idealnya harga jual air bersih minimal setara dengan biaya produksi. Karena, tarif tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan pelayanan dan jaringan.

Setelah melalu proses panjang, tarif berhasil disesuaikan. Tertuang melalui keputusan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2020. Tentang persetujuan penyesuaian tarif PDAM. Diteken Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) Rabu (21/7/2020) lalu.

"Perbup ini sudah melalui proses yang cukup panjang. Kita mulai dari 2018 prosesnya," katanya saat konferensi pers, Kamis (30/7/2020).

Upaya awal permohonan dilakukan melalui dewan pengawas PDAM Danum Taka. Lalu saran dan pendapat ke beberapa lembaga. Mulai komunikasi ke Komisi III DPRD PPU. Lalu ditindaklanjuti lagi dengan OPD terkait. Itu juga beberapa kali. Terakhir melakukan ekspos ke Forkopimda PPU di akhir tahun lalu. "Semua menyetujui penyesuaian ini," tukasnya.

Lalu PDAM melakukan sosialisasi di 3 kecamatan atau 11 kelurahan dan desa. Berlangsung selama Februari 2020.

"Alasannya karena memang tarif sejak 2012 tidak pernah lagi disesuaikan. Atas dasar tersebut kemudian terbitlah perbup ini" lengkapnya.

Keluarnya aturan tersebut lantas ditindaklanjuti manajemen. Melalui rapat finalisasi yang dilakukan. Rencana realisasinya, tahun ini. Diberlakukan tarif baru ini pada pembayaran di September 2020.

"Mulai diberlakukan 1 September 2020 untuk pemakaian air Agustus. Jadi, mulai 1 Agustus nanti penyesuaian tarif ini sudah berlaku," jelas Rasyid.

Besaran penyesuaian tarif berdasarkan harga pokok produksi (HPP) ialah sekira 22,5 - 30 persen. Nominalnya, berbeda tiap kategori. Tergantung blok yang dipakai masyarakat.

Untuk kategori sosial umum dan sosial khusus tidak mengalami penyesuaian tarif. Tetap. Sementara kategori rumah tangga (RT) A1 menjadi Rp 3.750 untuk pemakaian maksimal 10 kubik. Rp 5.225 pemakaian hingga 20 kubik dan Rp 7.050 untuk pemakaian 21 kubik ke atas.

Untuk kategori RT A2, penggunaan di bawah 10 kubik dkebai tarif Rp 4.450. Hingga 20 kubik Rp 6.275 dan penggunaan 21 kubik ke atas Rp 8.475.

Untuk kategori RT A3, masing-masing pemakaian yaitu Rp 8.200, Rp 11.450 dan Rp 15.400. "Namun kategori ini belum ada di PPU," sebutnya.

Sementara kategori Niaga1 per masing-masing kubik penggunaan adalah Rp 8.375, Rp 11.700 dan Rp 15.750. Untuk Niaga2 Rp 9.900, Rp 13.750 dan Rp 18.700. Kategori Industri Besar Rp 11.075, Rp 15.525 dan Rp 20.925. Kategori Terminal dan Khusus Rp 12.100, Rp 16.725 dan Rp 22.450.

"Sehingga sosial umum dan khusus tadi diharapkan mendapatkan subsidi silang dari blok yang lain," jelas Rasyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: