Polres Kubar Mediasi Masyarakat Dasaq Dengan PT Boss dan PT PB, Begini Hasilnya

Polres Kubar Mediasi Masyarakat Dasaq Dengan PT Boss dan PT PB, Begini Hasilnya

Dimediasi Polres Kubar, masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq bertemu dengan PT Boss dan PT PB terkait pelunasan ganti rugi lahan, Rabu 29 Juli 2020. (Imy/nomorsatukaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan oleh PT Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT Pratama Bersama (PB) terhadap masyarakat pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, hingga kini belum tuntas.

Setelah berulang pertemuan masyarakat pemilik lahan dengan PT BOSS, kembali dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Kubar, Rabu (29/7/2020) di Mapolres, Sendawar.

Dalam pertemuan itu dihasilkan empat butir kesepakatan ditandatangani bersama. Selaku kuasa masyarakat pemilik lahan, DPC Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar menyatakan menerima kesepakatan itu. Namun ada hal penting digaris bawahi, yakni sejumlah lahan yang masih perlu diverifikasi tidak boleh digarap perusahaan penambang batubara itu.

“Sesuai dengan isi berita acara, untuk pelunasan ganti rugi lahan di PT BOSS dibayar dalam dua tahap,” kata Ketua Umum DPC Gepak Kubar sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Matias Genting SH kepada wartawan di Sendawar, usai pertemuan.

Dia juga menyebut, untuk PT PB diharapkan tidak ada kegiatan perusahaan diwilayah yang disengketakan dengan PT MKB dan sengketa antar pemilik
lahan. Matias Genting menegaskan, hal itu hingga ada verifikasi lahan dan kepastian izin lokasi.
“Tidak boleh melakukan kegiatan sebelum ada pembayaran,” tuturnya, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar, Sarjodi SH yang juga Koordinator Wilayah Kubar-Mahulu LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan.

Sementara itu Petinggi (Kepala Kampung) Dasaq, Mardonius Raya, yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, masayrakat pemilik lahan dapat menerima hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara 29 Juli 2020.
“Hasil kesepakatan dalam pertemuan difasilitasi Polres Kubar bisa kami terima. Saya secepatnya membuat tim verifikasi lapangan terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam areal PT PB,” tegasnya.
“Untuk lahan yang belum dibebaskan, perusahaan tidak boleh beroperasi,” tandas Raya.

Begitu pula disampaikan Kepala Adat Kampung Dasaq, Basri. Menurutnya, pelunasan pembayaran selama dua kali oleh PT Boss yang tertuang dalam berita acara, dapat diterima masyarakat pemilik lahan.
“Untuk lahan masarakat yan masuk dalam PT PB, ada indikasi tumpang tindih. Memang perlu verifikasi lapangan secepatnya,” ungkapnya.

Salah satu tokoh masyarakat, Yapet, setuju dengan pelunasan pembayaran lahan masyarakat dengan waktu dua kali oleh PT Boss.
“Iya kami (masyarakat) sepakat menerima pelunasan pembayaran selama dua kali sesuai tertuang dalam berita acara,” singkatnya.

Perlu diketahui, kesimpulan rapat itu yakni, pihak manajemen PT Boss bersedia untuk melakukan pembayaran sisa Down Payment (DP) pembayaran lahan milik masyarakat Kampung Dasaq dalam dua tahap. Tahap 1 tanggal 7 Agustus 2020, dan tahap 2 pada 7 Oktober 2020.

Kemudian manajemen PT PB akan melakukan verifikasi lahan yang tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Maha Karya Bersama (MKB) termasuk dengan kepemilikan lahan masyarakat.

Masing-masing pihak sanggup untuk menghormati dan melaksanakan proses penyelesaian permasalahaJn yang sudah berjalan. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru yang dapat melanggar aturan, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Lahan yang bermasalah antara PT MKB dan PT PB dengan masyarakat Kampung Dasaq, agar terlebih dahulu dilakukan penyelesaian.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, hadir pula Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali, Danramil Muara Pahu Kapten Arm Sutrisno, serta perwakilan PT Boss dan PT PB, Manager Landcomp, Yudi SE.

Dihubungi terpisah, Direktur sekaligus salah satu pemegang saham PT Boss, Alsiyus, mengaku belum tahu hasil pertemuan yang difasilitasi Polres Kubar pada Rabu 29 Juli 2020.
“Iya saya belum menerima laporan dari manager landcom kami. Kami menghargai Polres Kubar yang telah memfasilitasi pertemuan antar masyarakat dengan perusahaan,” terangnya.

“Sampai detik ini saya belum bisa berkomentar apapun. Hanya kami tetap menjalankan apa yang kami sudah sepakati pertemuan lalu,” tandasnya, yang dihubungi melalui seluler pada pukul 19.50 Wita malam tadi.(imy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: