Berdalih Baru Di-PHK, Pengangguran di Balikpapan Edarkan Sabu 50,2 Gram

Berdalih Baru Di-PHK, Pengangguran di Balikpapan Edarkan Sabu 50,2 Gram

Aparat ketika menunjukkan pelaku dan barang bukti kepada sejumlah awak media. (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satreskoba Polresta Balikpapan meringkus Kusnaini (35). Ia merupakan target operasi yang sudah diintai sejak beberapa hari.

Ia ditangkap di Jalan MT Haryono tepatnya di Gang Tanjung, Sabtu (25/7). "Di Jalan ZA Maulani sering terjadi transaksi narkoba. Setelah seminggu kami amati, pelaku kami bekuk saat mengambil sabu," ujar KBO Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Selasa (28/7).

Tri menyebut, barang bukti saat diamankan seberat 50,2 gram sabu. Dikemas dalam sebuah minuman kemasan bermerek dan dilapisi alumunim foil. Pelaku pun dibawa ke rumah di Jalan Manunggal Gunung Bakaran. Namun, tidak ditemukan barang bukti apapun.

Dijelaskannya, Kusnaini mendapatkan sabu dari seseorang yang hanya berkomunikasi melalui handphone. Bahkan nomornya private number.

"Ponsel tersangka juga jadi barang bukti," ulasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat menjadi pengedar lantaran baru saja di-PHK dari kantornya di bidang ekspedisi.

"Makanya pilih begini saja. Awalnya saya cuma pemakai," ujarnya sambil tertunduk.

Pelaku mengaku sudah dua kali mengambil sabu.

"Pertama hanya 1 gram," paparnya.

Soal kemasan sabu yang disimpan di dalam sebuah minuman kemasan bermerek, pelaku tidak mengetahui.

"Saya cuma dikasih tahu ambil di bawah pot bunga di depan Disdukcapil saja," ujarnya.

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal sembilan tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: