Sempat Kabur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Kecamatan Telen

Sempat Kabur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya di Kecamatan Telen

Foto pelaku KL (33) saat diamankan di Polsek Muara Wahau. (Ist)

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang merasuki otak KL (33) asal Desa Juk Ayak Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kaltim. Ia tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya Mekar (bukan nama aslinya) yang masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Muara Wahau Muhammad Yusuf melalui Kanit Reskrim Muara Wahau Ipda Erwin Susanto mengatakan pencabulan terjadi pada tanggal (24/7) sekira pukul 13:30 Wita. Pada saat itu korban tengah belajar diruang tamu rumahnya, kemudian tiba-tiba ayah tiri korban datang menghampiri dan mengajak korban berbincang-bincang.

"Modus awalnya si bapak ini mengajak anaknya ngobrol, tidak lama kemudian KL mulai memegang paha korban dan karena takut korban langsung berdiri dan berusaha lari tetapi terlapor menarik tangan kanan korban dan kemudian mencekik leher korban," katanya ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, korban berusaha melawan sehingga badannya ditindih bapak tirinya dan karena memberontak terus korban pun dicekik.

"Korban terus berusaha memberontak sambil berteriak sehingga terlapor menarik lengan tangan korban lalu mencekik lagi leher korban sambil didorong hingga korban terjatuh, korban kemudian berdiri tetapi kemudian didekap dari belakang dan didorong ke kamar," lanjutnya.

Pada saat di dalam kamar korban kemudian ditelanjangi dan dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Usai melampiaskan aksi bejatnya lalu korban pun sempat diancam oleh pelaku.

"Setelah selesai melakukan aksinya KL ini mengancam korban apabila mengadu ke Ibunya maka akan dirobek perutnya, dalam keadaan masih Telanjang pelaku baring di samping korban," paparnya.

Tak berselang lama, sekira 30 menit usai menggagahi tubuh anak tirinya, aksi pelaku diketahui oleh ibu korban.

"Dalam keadaan masih Telanjang pelaku baring di samping korban dan setengah jam kemudian ibu korban SE datang dan teriak histeris karena melihat terlapor yang telanjang berbaring di samping anaknya, kemudian SE membawa korban ke tempat ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut," tandasnya.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muhammad Yusuf langsung mendatangi TKP, tetapi terlapor sudah melarikan diri ke hutan sehingga tidak dapat diamankan. Pencarian terlapor sempat mengalami hambatan karena medan semak belukar dan hutan.

"Sempat beberapa kali terjadi kejar mengejar antara petugas dan KL, tetapi KL berhasil lolos, selama empat hari pencarian atas kerjasama pihak kepolisian, keluarga terlapor dan masyarakat akhirnya tempat persembunyian KL dapat diketahui hingga terlapor dapat diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yg berlaku," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut kini KL harus menanggung hasil perbuatan bejatnya, dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pasal yang disangkakan yakni.
Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: