Komplotan Pencurian Onderdil Alat Berat di Kukar Diringkus

Komplotan Pencurian Onderdil Alat Berat di Kukar Diringkus

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Tindak pidana pencurian onderdil alat berat, kembali terjadi. Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan empat orang pelaku. Dua pelaku selaku pemetik, dua lainnya adalah penadah.

Empat pelaku ini adalah YN (48), WN (38), ST (52) dan SP (49). Keempat berasal dari wilayah yang berbeda. Yakni Kukar, Samarinda dan Balikpapan. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menjelaskan, spare part yang dicuri berupa monitor dan alat controller. Masing-masing sebanyak lima unit alat berat. "Dua di PT ITCI dan tiga di wilayah Kembang Janggut di PT Rea Kaltim," ujar Andrias.

Modus yang dilakukan para pelaku, yakni dilakukan mapping terkait alat berat yang akan dieksekusi. Para pemetik yakni YN dan WN melakukan aksinya pada malam hari. Dengan merusak pintu alat berat, lalu mencuri spare part yang diincar. Sasarannya adalah alat berat yang diparkir di tempat sepi dan gelap. "Saat wakarnya sedang tidur pada saat itu," lanjut Andrias, lagi.

Sementara itu, YN (48) mengaku terpaksa melakukan pencurian, lantaran sulitnya mencari pemasukan. Terlebih pekerjaannya sebagai petani tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. "Susah cari duit pas pandemi ini," ujarnya.

Dari satu set alat dicuri, YN mampu mengantongi uang hingga Rp 4 juta. Dirinya hanya bertugas sebagai eksekutor saja. Kemudian menyerahkan ke pelaku lainnya untuk ditawarkan. "Duitnya untuk beli beras," ujarnya lagi.

Akibat tindakan keempat pelaku. Kerugian material yang diderita diperkirakan mencapai Rp 350 juta. Dari hasil ini, kepolisian akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kukar. Keempat terancam dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: