Disnaker Kubar Minta Perusahaan Taati Aturan Tenaga Kerja

Disnaker Kubar Minta Perusahaan Taati Aturan Tenaga Kerja

Kadisnaker Kubar, Silan. (istimewa)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menyatakan sangat positif pertemuan (hearing) yang difasilitasi DPRD Kubar, terkait dengan ketenaga-kerjaan di Kubar.

Kepala Disnaker Kubar, Silan, mengatakan dalam pertemuan bersama sejumlah perusahaan, Senin (27/7/2020) di DPRD Kubar itu dibicarakan terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kesempatan perekrutan karyawan bagi tenaga kerja lokal.
“Sejumlah perusahaan di Kubar yang hadir mengakui selama ini memang ada PHK terhadap karyawan. Tetapi hal itu terjadi karena pengurangan area dan hasil produksi perusahaan, karena kondisi pandemi covid-19,” jelas Silan kepada wartawan, usai hearing di DPRD Kubar, Senin (27/7/2020).

Menurut Silan, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD tersebut, juga dibahas terkait kerja sama antara perusahaan dengan Pemkab Kubar melalui Disnaker mulai saat ini.
“Hal itu terkait dengan rekrutmen serta proses pendaftaran tenaga kerja. Akhirnya didapat kesepakatan bersama satu persepsi. Sehingga kedepan antara Pemkab dengan perusahaan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Lebih jauh menurut Silan, DPRD dan Disnaker Kubar dalam hearing itu mengharapkan perusahaan yang beroperasi di Kubar agar mematuhi Perda ketenaga kerjaan Kubar dan aturan negara yang berlaku.

“Sehingga mulai saat ini Disnaker dan DPRD Kubar meminta agar perusahaan yang ada mentaati aturan yang berlaku. Hal itu untuk mendukung kuat agar tenaga kerja lokal Kubar dapat diberdayakan dengan baik,” ungkapnya.

Silan mengakui bahwa ratusan pertanyaan masyarakat, mengapa sulit tenaga kerja lokal masuk kerja?. Padahal sangat banyak perusahaan yang beroperasi di Kubar.
“Kami sudah arahkan ke perusahaan bahwa sesuai Perda Kubar, tenaga kerja perusahaan yang beroperasi di Kubar adalah 80 persen berbanding 20 persen.
“Artinya 80 persen untuk porsi tenaga kerja lokal, 20 persen untuk porsi tenaga kerja dari luar,” tuturnya.

Disnaker Kubar mengimbau, sejak saat ini agar perusahaan se-Kubar mentaati aturan tenaga kerja yang berlaku. Sehingga terjadi hubungan yang baik antara perusahaan dengan pemerintah dan masyarakat.(imy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: