Tak Terbukti Terima Suap, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan

Tak Terbukti Terima Suap, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan

Suasana sidang lanjutan sidang Hermanto Kewot di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (27/7) siang. (Azis/nomorsatukaltim)

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret nama Hermanto Kewot, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin siang (27/2). Mantan Anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019 itu, diduga telah menerima aliran dana Rp 245 juta dari hibah yang didapat Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada medio 2013.

Persidangan kali ini telah memasuki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Yang dibacakan langsung oleh tiga Kuasa Hukum Hermanto Kewot. Yakni Roy Hendrayanto, Sarintan dan Dina Paramitha.

Terdakwa Hermanto Kewot yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda turut dihadirkan sebagai pesakitan melalui via daring. Nampak pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini hadir dalam ruang sidang. Kali ini ia hadir tanpa ditemani rekannya Indriasari.

Suara ketukan palu dari pimpinan majelis hakim Abdul Rahman Karim, menandakan sidang penyampaian nota pembelaan pun dimulai terbuka secara umum. Pembacaan berkas nota pembelaan berjudul "Hutang Piutang Berujung Tipikor" dengan setebal 48 lembar itu, dibaca secara bergantian oleh ketiga Kuasa Hukum Kewot.
"Dengan ini kami penasehat hukum menolak dengan tegas segala tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum karena terdakwa tidak mempunyai kewenangan ataupun pengaruh ataupun dasar hukum, seperti disampaikan dalam unsur menerima gratifikasi" ucap Sarintan dalam bacaan pembelaannya.

Ia melanjutkan, dari fakta persidangan. Menurutnya Hermanto Kewot tak terbukti melakukan tindak pidana suap. Uang yang diberikan oleh Bakara selaku penerima Dana Hibah Kelompok Tani Resota Jaya adalah murni terkait masalah hutang piutang.
"Berdasarkan fakta fakta yang diketemukan selama proses persidangan. Bahwa terdakwa Hermanto Kewot tidak ada menerima imbalan hadiah atau janji terkait pemberian bantuan penganggaran aspirasi terdakwa kepada saksi Bakkara" sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut telah dibuktikan dari keterangan saksi Bakkara yang telah dihadirkan dalam persidangan. Yang mengatakan bahwa uang yang diterima Hermanto Kewot sebesar Rp 245 juta dan dikirmkan secara berkala itu murni bahwa terdakwa meminjam uang untuk biaya keperluan keluarga.

Selain itu, istri Bakara yakni Mira bersama Tetangganya Sugion, juga telah menyampaikan keterangan bahwa telah menagih hutang kepada Hermanto Kewot sesuai yang diperintahkan oleh Bakara.
"Bahwa memang menerima uang tunai langsung dari saudara Bakkara pada 14 Agustus 2015 yang kemudian diakui oleh saksi mira, mengakui pernah menagih uang pinjaman bersama saksi sugiono" terangnya.
Sementara itu, terkait uang pinjaman yang diberikan Bakara kepada Hermanto Kewot, ternyata berasal dari dana hibah yang diterima KTRJ. Diakui pula oleh Bakara tanpa sepengetahuan terdakwa. "Terkait asal muasal uang pinjaman dari saudara terdakwa tidak pernah mengetahui bahwa dana pinjaman tersebut berasal dari dana hibah Kelompok Tani Resota Jaya yang diketuai oleh saudara Bakara" lanjutnya.

Sementara itu, terkait tidak dilaporkannya dana pinjaman itu ke LHKPN. Lantaran uang yang diberikan adalah murni hutang piutang. Dan pinjaman itu pun dilakukan berjenjang hingga akhirnya menumpuk hingga sebesar Rp 245 juta.

Uang hasil hutang itupun telah dibayarkan Hermanto Kewot kepada Bakara, sebanyak tiga kali hingga totalnya Rp 225 juta. "Dengan ini menyatakan terdakwa Hermanto Kewot tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum yang diatur dan diancam pasal 12B," katanya.
"Membebaskan terdakwa Hermanto Kewot dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa Hermanto Kewot dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya, sebagaimana semula. Dan apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya," tandasnya.

Usai bacaan pledoi, Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Agustus mendatang. Dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, ditemui usai persidangan JPU Sri Rukmini mengatakan, tanggapan atas pembelaan itu akan disampaikan pada sidang selanjutnya. "Oh nanti, belum bisa sekarang kami kan tanggapin. Jadi intinya kita akan menanggapi secara tertulis tanggapan dari terdakwa rabu tanggal 5 Agustus. Soal isinya apa, 'kan setelah sidang baru kita bisa jawab," singkatnya.
Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Hermanto Kewot, Roy Hendrayanto menerangkan, pledoi yang disampaikan adalah murni dari fakta persidangan yang disusun untuk menyanggah tuntutan yang diberikan JPU pada Sidang Tuntutan sebelumnya.

"Di fakta persidangan kita melihat bahwa ini terbukti merupakan utang - piutang, dan itu sudah dibayar Herwanto Kemot sebanyak Rp 220 juta, walaupun masih ada utang sekitar Rp 15 - 25 juta, karena totalnya Rp 245 Juta," ungkapnya.

Dijelaskan Roy, penerimaan uang yang diberikan Bakara kepada Hermanto Kewot tidak langsung sebesar Rp 245 juta. Melainkan dilakukan secara berjenjang.
"Jadi ada Rp 5 juta, Rp 10 juta, paling banyak Rp 95 Juta, kenapa kita tidak melaporkan? Karena tidak ada yang mengetahui, kalau sebenarnya uang ini hasil dari kejahatan. Kita tidak mau mengurus itu, tapi ini menurut kami benar-benar persoalan hutang - piutang," tegasnya.
"Hutang itu dimulai pada medio Agustus 2015, kita sudah ungkapkan pula pada pleido ini bahwa jumlahnya diangsur berkali-kali hingga menumpuk sebesar Rp 245 Juta," lanjutnya.

Sementara itu, terkait posisi Hermanto Kewot selaku Banggar memang diakui di dalam berkas pledoi. Namun ia menjelaskan dalam fakta persidangan dari keterangan saksi yang telah dihadirkan, menyebutkan bahwa terkait usulan dana hibah merupakan keputusan dari masing-masing fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: