Tak Terbukti Terima Suap, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan

Tak Terbukti Terima Suap, Kuasa Hukum Minta Hermanto Kewot Dibebaskan

Sementara diketahui, usulan dana hibah untuk KTRJ merupakan dari Fraksi Golkar. Sedangkan Hermanto Kewot merupakan Fraksi PDIP. Sehingga tidak memungkinkan, Hermanto Kewot menjanjikan atau memberikan usulan penerimaan dana hibah tersebut.
"Dia (Hermanto Kewot) bukan Dapil Kukar juga. Itulah yang membuat kami mengupas secara penuh ini. Bahwa Herwanto Kewot tidak boleh didakwakan pasal 12B, yang dimana itu adalah gratifikasi. Gratifikasinya dimana ? Itu yang kita uraikan dan sampaikan di pengadilan, di depan majelis hakim tadi," urainya.
"Jangan sampai terkesan bahwa jaksa sengaja mencari kesalahan orang dan bukan keadilan, makanya judulnya kami buat "Hutang Piutang Berujung Tipikor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hermanto Kewot dituntut pidana empat tahun kurungan penjara. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim bersama Parmatoni dan Arwin Kusumanta, JPU Sri Rukmini dan Indriasari menyatakan Hermanto Kewot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. (aaa/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: