Wacana Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Hanya Masukan Mendagri

Wacana Diskualifikasi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Hanya Masukan Mendagri

JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Wacana diskualifikasi calon pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020, yang membandel melanggar protokol kesehatan, menjadi perhatian publik. Adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020.

Mendagri juga menegaskan, Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi, untuk tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.

Terkait hal itu, Kabag Humas Puspen Kemendagri Aang Witarsa menjelaskan, diskualifikasi paslon telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ada tiga jenis pelanggaran. Yakni, politik uang yang dilakukan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kemudian laporan dana kampanye tidak valid. Dan mutasi jabatan yang dilakukan petahana yang maju kembali dalam pemilihan, sebagaimana diatur  dalam Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 (UU Pilkada).

"Sanksi yang bisa diberikan kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan hanya berupa perbaikan. Hal itu tercantum dalam peraturan Bawaslu sampai rekomendasi administratif," jelasnya saat dikonfirmasi INDOPOS—Disway News Network (DNN), Jumat (24/7).

Mendagri lanjut Aang, hanya mengingatkan agar para calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2020 tersebut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat pelaksanaan Pilkada mematuhi protokol dan para kontestan mengatur tim sukses dan pendukungnya agar mematuhi protokol COVID-19.

"Karena itu diatur PKPU dan itu akan jadi temuan Bawaslu yang bisa ada sanksinya. Kemendagri juga akan meminta penyelenggara dan pengawas pemilu agar melarang massa pendukung melakukan konvoi hingga arak-arakan saat kampanye Pilkada 2020," tegas Aang.

Berita Terkait:

Bawaslu Kaltim: Mendagri Tak Berwenang Atur Pilkada

Tantangan Baru Kontestan Pilkada

Dia menambahkan, Mendagri tidak ingin Pilkada tahun 2020 justru berubah menjadi klaster baru penularan corona. Karena itu, Mendagri meminta agar para kandidat dan penyelenggara pemilu bersama-sama berkomitmen menjadi agen perlawanan terhadap virus corona. Justru Pilkada harus menjadi gerakan perlawanan melawan corona.

"Justru para kandidat dan tim suksesnya membentuk kampanye kreatif yang bisa meraih simpati masyarakat. Sekaligus sebagai sarana menekan penularan virus Corona," beber Aang.

Yang disampaikan Mendagri lanjut dia, sifatnya masukan kepada Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu untuk tegas terhadap Paslon yang melanggar Protokol Kesehatan COVID-19. "Cuma masukan saja apa yang disampaikan Mendagri. Jika hal tersebut menjadi peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Demi menjaga keselamatan warga," pungkasnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari laman Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diungkapkannya dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas COVID-19 di Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Aston Pontianak, Minggu (19/07). “Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: