Diintai Seminggu, Pengedar Sabu Berhasil Diamankan dengan BB 50,2 Gram

Diintai Seminggu, Pengedar Sabu Berhasil Diamankan dengan BB 50,2 Gram

KBO Resnarkoba Polresta Balikpapan Tri Ekwan menunjukkan barang bukti dan tersangka. (Andrie/nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu. Kali ini tangkapan yang dilakukan cukup terbilang besar, pasalnya sabu seberat 50,2 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Pelaku Kusnaini alias Dodi (35) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan di Jalan MT Haryono tepatnya di Gang Tanjung pada Sabtu(25/7/2020). Dimana sebelumnya pelaku yang merupakan target oprasi (TO) terlebih dahulu diintai mulai dari Jalan ZA Maulani atau Gunung Bakaran.

"Di Jalan ZA Maulani sering terjadi transaksi narkoba. Setelah seminggu kita amati, pelaku berhasil kita amankan di Jalan MT Haryono saat mengambil sabu," ujar KBO Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, Selasa (28/7/2020) diruang Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan.

Lanjut Tri Ekwan, saat mengamankan pelaku petugas menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 50,2 gram, yang dikemas dalam sebuah minuman kemasan bermerek dan dilapisi alumunim foil. Setelah itu pelaku pun dibawa kerumahnya yang terletak di Jalan Manunggal Gunung Bakaran RT 22 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Namun, dirumah pelaku petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

"Dari tangan tersangka ini kita temukan sabu sebanyak 50,2 gram. Tapi saat dirumahnya kita lakukan penggeledahan petugas tidak menemukan apa-apa," jelasnya.

Lebih lanjut Tri Ekwan mengatakan, Kusnaini alias Dodi mendapatkan sabu sebanyak itu dari seseorang yang hanya berkomunikasi melalui handphone saja, bahkan untuk nomornya di privat number.

"Selain sabu kita juga amankan satu buah HP merek Oppo milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi, tapi teman pelaku yang memasok sabu ini di privat number," tambahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Kusnaini alias Dodi, ia nekat menjadi pengedar sabu ini lantaran baru saja terkena PHK dari kerjaanya dibidang ekspedisi.

"Habis kena PHK kemaren makanya pilih begini saja. Awalnya saya cuma pakai, baru-baru saja saya seperti ini," ujarnya sambil tertunduk.

Ditanya sudah berapa kali dan dari siapa barang tersebut didapat, Kusnani alias Dodi mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari seseorang yang belum ia kenal.

"Dua kali, yang pertama 1 gram aja. Tidak kenal, taunya dari temen juga. Ya itu cuma komunikasi lewat telpon aja kita," tambahnya.

Sementara itu soal kemasan sabu yang disimpan didalam sebuah minuman kemasan bermerek Kusnaini alias Dodi tidak mengetahuinya.

"Idenya dia, saya cuma dibilangin ambil dibawah pot bunga di depan Kantor Capil saja," ujarnya.

Dengan temuan yang mencapai 50,2 gram ini petugas pun menyangkakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal hingga 9 tahun penjara. (Bom/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: