DPRD Kubar Hearing, Pertanyakan Kurangnya Tenaga Kerja lokal di Perusahaan

DPRD Kubar Hearing, Pertanyakan Kurangnya Tenaga Kerja lokal di Perusahaan

Suasana hearing di Kantor DPRD Kubar, hadir sejumlah perusahaan dan Disnaker Kubar. (Imy/nomorsatukaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum/Hearing dengan Dinas Tenaga Kerja, PT TSA, PT. GBU, PT TCM, PT BEK, dan PT BISM, tentang tenaga kerja, di Ruang Rapat Komisi, Lantai II, Gedung DPRD di Sendawar, Senin (27/7/2020).

Dalam hearing yang dipimpin oleh Anggota DPRD Kubar dari Fraksi Demokrat Nasdem PAN (DNP), Noratim, menyatakan sikap tegas. Yakni agar perusahaan yang beroperasi di Kubar wajib mematuhi peraturan tenaga kerja.

Noratim menyebut, bukan tak beralasan pihaknya memanggil sejumlah perusahaan pertambangan dalam hearing itu.
“Kami (DPRD) bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sekarang ini jumlah pengangguran di Kubar bertambah. Nah kami ingin tahu berapa jumlah tenaga kerja lokal yng ada di perusahaan yang beroperasi di Kubar saat ini,” ucapnya mengawali rapat umum itu.

Noratim menyebut hearing ini hanya langkah awal. Menurutnya, selanjutnya DPRD Kubar akan kembali memanggil perusahaan lainnya yang belum hadir.
“Karena kami minta data tersebut ke Disnaker ternyata belum ada. Sekarang kami beri waktu agar perusahaan tersebut bisa memberikan data lengkap ke Disnaker Kubar,” tuturnya.

“Jika tidak diketahui data tenaga kerja, maka daerah sangat dirugikan. Karena tidak tahu berapa jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut setiap perusahaan yang beroperasi di Kubar,” tandasnya.
Anggota DPRD Kubar lainnya, Agus Sopyan menyatakan bahwa, jika tidak ada data tenaga kerja tersebut, karyawan sangat dirugikan. Terutama terkait dengan upah.
“Kami minta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kubar, agar mengikuti aturan yang ada atau sesuai dengan Perda tentang tenaga kerja lokal,” bebernya.
“Begitu pula pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan harus ke Dinas Tenaga Kerja,” timpal H Sofyan, anggota DPRD Kubar dari Fraksi DNP.

Selain itu, Lusiana Ipin, anggota DPRD Kubar dari Fraksi PDIP, meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kubar dapat memberikan data lengkap terkait karyawan dan administrasi lainnya.

“Diantaranya informasi penerimaan karyawan harus diketahui oleh Disnaker,” ungkapnya, diamini oleh anggota DPRD lainnya.

Untuk diketahui, dalam hearing itu semua perusahaan yang hadir menyatakan sepakat memberikan data lengkap kepada Disnaker, sesuai dengan permintaan DPRD Kubar.
“Selanjutnya kami akan berbenah,untuk kedepan akan menyiapkan semua administrasi sesuai yang diharapakan DPRD dan Disnaker Kubar,” ujar Jefri, perwakilan manajemen PT BISM, yang beroperasi di Kecamatan Mook Manar Bulatn.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kubar, Silan, menyatakam sangat positif hearing yang difasilitasi DPRD Kubar. Hal itu agar perusahaan se-Kubar dapat mengerti kewajibannya.
“Maka kedepan antara Pemkab Kubar dengan perusahaan bisa berjalan dengan baik. Karena banyak masyarakat lokal bertanya, kenapa kurangnya tenaga kerja lokal di perusahaan yang beroperasi di Kubar,” bebernya.

Perlu diketahui, dalam hearing itu dihasilkan tujuh butir kesimpulan bersama DPRD Kubar, Disnaker Kubar, perusahaan (PT TCM, PT BEK, PT TSA, PT BISM, dan PT GBU. Intinya, perusahaan tersebut wajib melaporkan perkembangan jumlah tenaga kerja, baik lokal maupun non lokal secara berkala kepada Disnaker Kubar. (imy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: