Bisa Dihukum Maksimal, Residivis yang Kembali Tertangkap Simpan Sabu-Sabu

Bisa Dihukum Maksimal, Residivis yang Kembali Tertangkap Simpan Sabu-Sabu

Pelaku dan barang bukti ditangkap polisi setelah tertangkap tangan menyortir poket-poket sabu. (Istimewa)

BONTANG, nomorsatukaltim.com -- Bandar sabu dibekuk lagi. Pelakunya residivis kasus yang sama juga. Inisial pelaku Ak (28). Belum setahun bebas dari bui. Sudah 8 tahun meringkuk di Lapas Bontang. Tapi tak jera, kembali berulah.

Polisi menangkap di rumah rekannya, di Jalan WR Supratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan. Yang berjarak 1,6 kilometer dari rumahnya di jalan Tongkol, Tanjung Laut Indah.

Ia ditangkap tengah malam. Saat yang lain terlelap, AK tetap terjaga. Maklum, sabu-sabu bisa membuat pemakainya terjaga, sampai berhari-hari.

Pelaku dan barang bukti ditangkap polisi setelah tertangkap tangan menyortir poket-poket sabu. (Istimewa)

Dia tak bisa mengelak. Polisi mendapati pelaku sedang sortir 'barang'. Dari paketan besar dikemas kecil-kecil. Jadi sebuah paket siap edar. "Pelaku ditangkap dengan barang bukti 5,71 gram," ujar Kasubag Humas Polres, AKP Suyono.

Barang haram ini rencananya diecer. Ada 11 poket sabu yang sudah diecer. Siap dipasarkan ke pelanggannya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, pipet kaca, timbangan digital, serta alat isap sabu.

Diyakini si pelaku tak sendiri. Pasti ada jaringannya. Yang lebih besar. Yang memasok ke pelaku. Narkotika seperti multi level marketing. Makin tinggi makin besar 'mainannya'.

Sekarang Ak siap-siap hadapi tuntutan. Yang jelas tak 'seringan' vonis jilid pertama. Bakal lebih berat. Bisa saja dikenai maksimal UU Narkotika selama 15 tahun itu. (wal/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: